BOALEMO – Aktivitas pertambangan di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi perhatian publik setelah Polres Boalemo melakukan operasi penertiban pada senin 01 Juni 2026

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengamankan seorang warga berinisial HK (50) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah penertiban tersebut menambah daftar upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi perhatian di kawasan Sambati. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah tersebut berulang kali menjadi sorotan publik terkait aktivitas pertambangan dan berbagai isu yang menyertainya.

Operasi terbaru yang dilakukan Polres Boalemo dipandang sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penertiban tersebut juga kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan aspek hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Di tengah perkembangan tersebut, muncul harapan agar pengawasan terhadap kawasan Sambati dapat dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk memastikan efektivitas langkah penegakan hukum yang telah dilakukan serta mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

Selain aspek hukum, perhatian publik juga tertuju pada persoalan lingkungan yang kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan. Isu mengenai kondisi lahan, kawasan hutan, dan keberlanjutan lingkungan menjadi bagian dari diskusi yang berkembang dalam berbagai pemberitaan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Di sisi lain, kebutuhan akan solusi jangka panjang juga menjadi perhatian. Penanganan persoalan pertambangan dinilai memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat, agar dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Kasus pertambangan di Sambati sendiri telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, operasi penertiban yang kembali dilakukan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Hingga saat ini, penanganan aktivitas pertambangan di dusun sambati masih menjadi perhatian berbagai pihak. Operasi penertiban yang dilakukan oleh aparat diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Baca juga berita lainnya di https://pohalaa.com/