JAKARTA — Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) menyoroti gangguan pelayanan dan antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Indonesia. Pernyataan bahwa stok nasional aman tidak cukup menjawab persoalan ini. Bagi masyarakat, ketahanan energi diukur dari tiga hal: BBM tersedia saat dibutuhkan, harganya terjangkau, dan penyalurannya adil hingga ke daerah.

Menurut pemantauan yang diumumkan Ombudsman Republik Indonesia pada 14 Oktober 2026, gangguan pelayanan BBM terjadi di 11 provinsi, berupa antrean panjang, kekosongan jenis BBM tertentu, hingga kendaraan mengantre sampai ke badan jalan. Di sejumlah titik antrean mencapai sekitar satu kilometer, dan di Sumatera Barat waktu tunggu dilaporkan dua hingga tiga jam.

Dampaknya tidak sepele. Waktu produktif pekerja hilang, biaya transportasi dan distribusi barang naik, usaha kecil terganggu, dan risiko keselamatan meningkat. Antrean juga membuka ruang bagi penjualan BBM dengan harga tidak wajar.

Ketua Departemen Kajian Organisasi dan Isu PP KMHDI, I Kadek Bayu Santika, menegaskan bahwa pemerintah wajib menjelaskan persoalan ini secara terbuka, terukur, dan berbasis data.

“Jangan jadikan angka stok nasional sebagai alibi atas buruknya akses BBM di daerah. Jika pemerintah menyatakan stok aman, tetapi masyarakat masih menghadapi antrean panjang dan kekosongan BBM, maka yang harus dijelaskan adalah di mana letak persoalannya: perencanaan kebutuhan, kapasitas distribusi, ketepatan pengiriman, pengawasan penyaluran, atau koordinasi antarlembaga. Pernyataan aman tidak boleh menghentikan pemeriksaan atas masalah yang benar-benar dialami masyarakat,” tegas Bayu.

Pada 16 Oktober 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan stok BBM nasional berada pada kisaran 16–18 hari dan meminta Pertamina mempercepat distribusi, termasuk menambah armada kapal untuk Bali dan wilayah yang bergantung pada jalur laut. Pemerintah juga menyebut ketahanan stok Pertalite di bawah 20 hari, salah satunya karena konsumen bergeser dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi.

PP KMHDI menilai angka stok nasional tidak menjelaskan kecukupan stok per jenis BBM, ketersediaan di terminal dan SPBU, maupun kemampuan sistem distribusi merespons perubahan permintaan. Stok nasional yang aman dan gangguan distribusi di daerah bisa terjadi bersamaan, tetapi yang pertama tidak boleh dipakai untuk menutupi yang kedua.

Pergeseran konsumsi dari Pertamax ke Pertalite juga perlu dievaluasi. Pergeseran akibat disparitas harga adalah perilaku yang dapat diperkirakan dari data penyaluran. Karena itu pertanyaannya bukan mengapa masyarakat memilih BBM lebih murah, melainkan apakah perencanaan pasokan dan pengawasan distribusi sudah mengantisipasinya, dan siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan penanganannya.

Daerah penghasil energi, termasuk Kalimantan Timur, tidak boleh hanya diposisikan sebagai ruang produksi bagi kepentingan ekonomi nasional, sementara akses energi warganya kurang mendapat perhatian. Meski begitu, penilaian terhadap setiap daerah harus berpijak pada data kejadian yang terverifikasi, bukan semata pada statusnya sebagai daerah penghasil. Pemerintah perlu membuka informasi yang memungkinkan publik membandingkan kebutuhan, pasokan, penyaluran, harga di tingkat konsumen, dan kualitas pelayanan antardaerah.

Dugaan penyalahgunaan, pembelian tidak wajar, penimbunan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi harus diperiksa dan ditindak sesuai hukum jika terbukti. Namun pengawasan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Pemerintah juga perlu menutup celah tata kelola yang memungkinkan penyimpangan, mulai dari ketepatan pendataan penerima, pengawasan penyaluran, hingga transparansi kuota.

Masyarakat juga tidak boleh dijadikan pihak yang menanggung seluruh beban. Antrean tidak otomatis membuktikan penimbunan, sebagaimana stok nasional yang aman tidak otomatis membuktikan pelayanan berjalan baik. Setiap dugaan harus diuji dengan data. Evaluasi subsidi pun harus kembali pada tujuan dasarnya, yaitu melindungi daya beli dan mendukung kegiatan ekonomi, tanpa mengabaikan kelompok yang paling rentan terhadap kenaikan biaya energi.

PP KMHDI mendesak Kementerian ESDM, BPH Migas, PT Pertamina (Persero), pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk:

Pertama, membuka data pasokan dan penyaluran BBM secara transparan: stok menurut jenis BBM, posisi persediaan di terminal, realisasi penyaluran, kebutuhan per wilayah, dan kendala distribusi. Data harus membedakan stok nasional, stok operasional, dan ketersediaan di titik pelayanan.

Kedua, mengevaluasi rantai distribusi secara menyeluruh, meliputi jadwal pengiriman, kesiapan armada, kapasitas terminal, jalur laut dan darat, serta respons terhadap perubahan permintaan. Hasilnya harus memuat penyebab gangguan, wilayah terdampak, langkah pemulihan, dan pihak yang bertanggung jawab.

Ketiga, menjamin akses BBM yang adil antardaerah, terutama di wilayah kepulauan, perbatasan, daerah terpencil, dan daerah penghasil energi. Kalimantan Timur dan wilayah lain yang bermasalah dalam akses atau harga perlu dikaji dengan data terverifikasi.

Keempat, memperkuat pengawasan BBM bersubsidi secara terukur terhadap penyimpangan, penimbunan, dan penjualan kembali, disertai perbaikan sistem agar pengawasan tidak hanya bergerak ketika persoalan sudah menjadi perhatian publik.

Kelima, mengevaluasi kebijakan subsidi dan perencanaan kebutuhan energi, dengan mengantisipasi dampak perubahan harga BBM nonsubsidi terhadap permintaan BBM bersubsidi. Perencanaan pasokan, kuota, dan distribusi harus memakai data konsumsi aktual dan proyeksi yang transparan.

Keenam, menjamin kanal pengaduan yang responsif dan menetapkan indikator pelayanan yang jelas, sehingga keberhasilan penanganan diukur dari pulihnya akses masyarakat, bukan dari pernyataan atau rapat koordinasi.

Menurut Bayu, persoalan BBM adalah ujian nyata bagi arah pembangunan nasional. “Negara tidak cukup hadir melalui konferensi pers yang menyatakan stok aman. Negara harus hadir ketika pekerja kehilangan waktu produktif karena mengantre, ketika pelaku usaha menghadapi ketidakpastian pasokan, dan ketika masyarakat di daerah kesulitan memperoleh BBM dengan harga wajar. Ukuran keberhasilan kebijakan energi adalah pelayanan yang dirasakan rakyat, bukan angka yang diumumkan kepada publik,” ujarnya.

Gangguan ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar pada arah kebijakan energi nasional. Selama ini kebijakan energi lebih sering diukur dari indikator agregat, seperti volume produksi, cadangan, dan besaran subsidi, sementara kemampuan sistem untuk menjamin akses yang andal di setiap wilayah kurang mendapat bobot yang sama. Padahal, keadilan pembangunan berarti manfaat dan beban energi dibagi secara layak antardaerah: wilayah yang jauh dari pusat distribusi, bergantung pada jalur laut, atau menjadi lumbung sumber daya tidak boleh menanggung ketidakpastian pasokan yang lebih besar daripada wilayah lain. Karena itu, PP KMHDI mendorong agar kebijakan energi dievaluasi dengan indikator yang dapat diperiksa publik, antara lain ketersediaan BBM di titik layanan, lama antrean, selisih harga antardaerah, dan waktu pemulihan pasokan. Dengan ukuran semacam itu, klaim keberhasilan dan kritik terhadapnya sama-sama dapat diuji.

PP KMHDI menegaskan bahwa kritik ini bukan ajakan untuk panik atau membeli BBM secara berlebihan. Pemerintah harus menyampaikan informasi yang akurat dan konsisten agar masyarakat tidak bergantung pada rumor, serta menangani gangguan pasokan secara cepat, terukur, dan terbuka.

Ketahanan energi tidak boleh hanya aman di atas kertas. Jika negara mampu menyatakan stok nasional aman, negara juga harus mampu menjelaskan mengapa akses di sejumlah wilayah terganggu, apa penyebabnya, dan kapan pelayanan benar-benar pulih.

Departemen Kajian Organisasi dan Isu
Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI)

Baca Berita Lainnya di Pohalaa.com