GORONTALO, 23 OKTOBER 2026 — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Cabang Gorontalo, Arsy Nusi, menyatakan kecaman keras dan ketidakterimaan atas dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap Jenderal Lapangan Sandi Idris dan kawan kawan Fakultas Hukum dalam aksi demonstrasi di depan DPRD Provinsi Gorontalo pada Kamis, 22 Oktober 2026. Peristiwa ini bukan sekadar soal pengamanan massa, melainkan cermin buruk tentang bagaimana kekuasaan memperlakukan suara kritis masyarakat. Sungguh memuakkan apabila aparat yang dibekali kewenangan oleh negara justru diduga menggunakan kewenangan tersebut dengan cara yang mencederai hak warga negara. Demokrasi macam apa yang hendak dipertontonkan apabila rakyat datang membawa aspirasi, tetapi yang mereka hadapi justru situasi yang menimbulkan ketakutan? Jika kritik dianggap gangguan dan demonstran diperlakukan sebagai ancaman, maka ada yang keliru dalam cara kekuasaan memahami demokrasi.

Bagi Arsy Nusi, tindakan represif merupakan persoalan serius yang tidak boleh dikecilkan menjadi insiden biasa, apalagi disapu bersih dengan dalih menjaga ketertiban. Mahasiswa turun ke jalan bukan untuk menjadi musuh negara, melainkan untuk menjalankan hak konstitusionalnya dalam mengawasi kekuasaan. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat, bukan panggung eksklusif para pejabat yang hanya ingin mendengar suara yang menyenangkan telinga mereka. Betapa dangkalnya pemahaman demokrasi apabila suara rakyat disambut dengan intimidasi, sementara kewenangan aparat seolah-olah ditempatkan di atas kritik dan pengawasan. Negara tidak boleh begitu pengecut dalam menghadapi perbedaan pendapat hingga ketegasan justru dipertontonkan kepada warga yang sedang menuntut haknya.

HMI Komisariat Fakultas Hukum UNG Cabang Gorontalo menolak keras logika sesat yang menjadikan ketertiban sebagai pembenaran mutlak bagi setiap tindakan aparat. Ketertiban bukan berarti rakyat harus diam, demonstrasi bukan otomatis kekacauan, dan kritik bukan kejahatan hanya karena mengganggu kenyamanan pemegang kekuasaan. Arsy menilai bahwa persoalan mendasarnya terletak pada kesediaan aparat untuk memahami batas kewenangan dan menghormati martabat manusia. Seragam bukan jubah kesucian, pangkat bukan sertifikat kebenaran, dan jabatan bukan lisensi untuk bertindak sewenang-wenang. Jika terdapat tindakan yang melampaui hukum, tidak ada alasan yang pantas digunakan untuk menyulapnya menjadi tindakan yang seolah-olah benar hanya karena dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan.

Secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jaminan tersebut mengikat penyelenggara negara, termasuk aparat kepolisian yang bertugas mengamankan demonstrasi. Kewenangan kepolisian, termasuk diskresi berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukanlah cek kosong untuk bertindak tanpa batas, namun pelaksanaannya harus berlandaskan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Akan menjadi kebodohan institusional yang memalukan apabila negara begitu fasih mengajarkan rakyat tentang kepatuhan terhadap hukum, tetapi gagap ketika dituntut memastikan bahwa pemegang kewenangan juga tunduk pada batas-batas hukum. Hukum tidak boleh berubah menjadi bahasa pembenaran bagi kekuasaan yang enggan dikoreksi.

Arsy Nusi menegaskan bahwa dugaan tindakan represif terhadap Sandi Idris dan kawan-kawan Fakultas hukum harus diperiksa secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti. Kronologi kejadian, rekaman, keterangan saksi, serta bukti relevan lainnya harus ditelaah agar publik memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Tentu kami menolak praktik pembelaan institusional yang terburu-buru, pernyataan sepihak yang mengabaikan substansi persoalan, maupun kecenderungan menyalahkan demonstran sebelum fakta diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai institusi yang seharusnya menegakkan hukum justru sibuk membangun benteng pembenaran bagi dirinya sendiri. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses melalui mekanisme etik maupun hukum yang berlaku, tanpa keistimewaan karena pangkat, jabatan, atau seragam yang dikenakannya.

Ketidakberterimaan ini bukan lahir dari kebencian terhadap aparat, melainkan dari penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Arsy menuntut Kapolda Gorontalo memastikan adanya pemeriksaan yang transparan, perlindungan bagi pihak yang terdampak, serta pertanggungjawaban yang nyata apabila pelanggaran terbukti. Pemerintah dan DPRD juga tidak boleh bersembunyi di balik kesunyian birokrasi ketika ruang demokrasi di daerah mereka sendiri dipersoalkan. Diam di hadapan dugaan pelanggaran bukanlah sikap netral apabila diam itu justru membiarkan pertanyaan publik terus membusuk tanpa jawaban. Rakyat tidak membutuhkan serangkaian kalimat diplomatis yang terdengar indah, tetapi kosong dari keberanian untuk mengungkap fakta dan memperbaiki keadaan.

Sebagai Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Hukum UNG Cabang Gorontalo, Arsy Nusi menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh dididik menjadi generasi yang tunduk pada ketakutan, apalagi dipaksa menerima ketidakadilan sebagai bagian normal dari kehidupan bernegara.Tentu kita sebagai anak hukum tidak hanya di ajarkan untuk menghafal ribuan pasal yang ada di KUHP, tidak hanya di ajarkan herarki norm, tidak hanya di ajarkan tentang ide dan gagasan hukum, karena sejatinya hukum adalah tentang manusia itu sendiri. Apa gunanya berbicara tentang keadilan di ruang akademik jika ketika dugaan ketidakadilan muncul di hadapan mata, kita memilih menjadi penonton yang bisu? kita seharusnya berdiri pada prinsip keadilan, kebebasan akademik, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sembari tetap menuntut agar setiap tuduhan dibuktikan dan setiap pertanggungjawaban dijalankan berdasarkan hukum.

Pada akhirnya, demokrasi tidak diukur dari banyaknya pejabat mengucapkan kata demokrasi, melainkan dari kesediaan negara melindungi orang-orang yang menggunakan haknya untuk mengkritik kekuasaan. Arsy Nusi menyatakan bahwa HMI Komisariat Fakultas Hukum UNG tidak dapat menerima apabila dugaan tindakan represif terhadap Sandi Idris dan kawan-kawan lainya dibiarkan tanpa penjelasan dan pemeriksaan yang layak. Jangan jadikan seragam sebagai topeng kesewenang-wenangan, jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menakut-nakuti rakyat, dan jangan jadikan gedung perwakilan sebagai tempat yang lebih ramah terhadap kekuasaan daripada terhadap suara masyarakat. Jika negara sungguh-sungguh mengaku demokratis, buktikan melalui keterbukaan, penghormatan terhadap hak konstitusional, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Sebab, ketika aspirasi dibalas dengan dugaan represi, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seorang demonstran, melainkan kehormatan hukum dan masa depan demokrasi itu sendiri.

“Salus Populi Suprema Lex Esto” Aparat Penegak Hukum harus paham bahwasanya keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tinggi.

Baca Berita Lainnya Di https://pohalaa.com/