
JAKARTA, 20 Oktober 2026 — Kami, Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), mendeklarasikan Satuan Tugas (Satgas) Restorasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai bentuk konsolidasi kader dan relawan untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak. Melalui langkah ini, kami sekaligus mendesak pemerintah mengevaluasi penanganan Karhutla secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, hingga pemulihan ekosistem. Bagi kami, karhutla tidak dapat terus diperlakukan sebagai persoalan musiman yang dianggap selesai ketika hujan turun.
Kami melihat dampak Karhutla meluas di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra. Pada Oktober 2026, enam provinsi menjadi prioritas penanganan karhutla di lahan gambut, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau. Di Kalimantan Tengah, kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan juga menjadi perhatian. Dalam pembaruan situasi pada 12 Oktober, pemerintah melaporkan sekitar 513,89 hektare terbakar di kawasan tersebut dan 639,23 hektare masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas. Angka ini menggambarkan situasi penanganan pada saat itu, bukan total luas kebakaran nasional sepanjang tahun.
Kami menilai skala kerusakan nasional masih membutuhkan keterbukaan data yang lebih kuat. Reuters pada 15 Oktober melaporkan bahwa data resmi luas terbakar yang tersedia saat itu mencapai sekitar 202.000 hektare hingga Juli 2026. Sementara itu, Auriga Nusantara memperkirakan lebih dari 637.000 hektare terdampak kebakaran selama Januari–Agustus, sedangkan Nusantara Atlas memperkirakan luasnya mendekati 900.000 hektare. Angka-angka tersebut berasal dari periode dan metode pengukuran berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung. Meski demikian, perbedaan estimasi ini mempertegas tuntutan kami agar pemerintah memperbarui data secara berkala, membuka metodologi penghitungan, dan memastikan informasi tersebut dapat diperiksa publik.
Bagi kami, Karhutla bukan hanya persoalan luas lahan yang terbakar, melainkan juga persoalan keselamatan manusia. Data Kementerian Kesehatan yang dikutip Reuters mencatat 283.270 kasus penyakit pernapasan yang dikaitkan dengan kebakaran di tujuh provinsi hingga 13 Oktober 2026, meningkat dari 113.336 kasus pada 9 September. Dampaknya juga melintasi batas negara. Laporan pemantauan emisi kebakaran yang dikutip Reuters menunjukkan bahwa emisi kebakaran Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia selama periode yang dilaporkan pada Oktober. Data tersebut merujuk pada emisi dari kebakaran, bukan keseluruhan emisi karbon global. Situasi ini memperkuat pandangan kami bahwa perlindungan kesehatan masyarakat dan pencegahan kerusakan lingkungan harus menjadi bagian utama dari kebijakan penanganan Karhutla.
Kami mencatat pemerintah telah mengerahkan personel, pesawat, operasi pemadaman, dan dukungan penanganan lainnya. Reuters melaporkan pengerahan lebih dari 60.000 personel serta sekitar 50 pesawat untuk mendukung pemadaman dan operasi modifikasi cuaca. Kami mengakui bahwa operasi tersebut merupakan bagian penting dari respons darurat. Namun, menurut kami, ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari banyaknya personel dan peralatan yang dikerahkan. Pemerintah perlu menjelaskan seberapa efektif kebakaran dikendalikan, seberapa cepat masyarakat memperoleh perlindungan, bagaimana anggaran digunakan, serta apakah pencegahan dilakukan sebelum api meluas. Publik berhak mengetahui hasil dan kekurangan penanganan, bukan hanya daftar kegiatan yang penilaian dilaksanakan.
Karena itu, kami mendesak pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar penilaian terhadap status dan tingkat bencana Karhutla. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, yang diputus pada 28 Agustus 2026, berkaitan dengan ketentuan penetapan status dan tingkat bencana dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Kami memandang bahwa penilaian status bencana harus dilakukan secara transparan, berdasarkan ketentuan hukum dan indikator yang relevan, serta mempertimbangkan luas dampak, kondisi masyarakat, kapasitas penanganan, dan kebutuhan perlindungan di lapangan. Kami tidak ingin penetapan status menjadi sekadar perdebatan administratif, sementara masyarakat masih menghadapi risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Kami juga menegaskan bahwa evaluasi Karhutla harus menjangkau persoalan tata kelola lahan. Kementerian Kehutanan sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan setelah menemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Secara terpisah, pada 16 Oktober, otoritas lingkungan Singapura menerbitkan Preventive Measure Notices kepada tujuh perusahaan pemegang konsesi di Indonesia karena terdapat indikasi asap dari kebakaran pada lahan terkait mungkin bergerak menuju Singapura. Pemberitahuan tersebut bukan putusan akhir yang membuktikan kesalahan perusahaan. Karena itu, kami mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara transparan, informasi mengenai areal terbakar dan konsesi dibuka, serta setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Sebagai bentuk kontribusi konkret, kami mendeklarasikan Satgas Restorasi Karhutla PP KMHDI untuk mengonsolidasikan kader dan relawan di daerah terdampak, memetakan wilayah prioritas, serta mendorong kolaborasi dengan masyarakat, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, organisasi lingkungan, dan pemerintah. Kami ingin membangun kerja yang menghubungkan tanggap darurat, pemulihan ekosistem, edukasi pencegahan kebakaran, dan advokasi kebijakan. Bagi kami, restorasi tidak boleh berhenti pada penanaman bibit secara seremonial. Pemulihan harus sesuai dengan karakteristik ekosistem setempat, termasuk pembenahan tata air dan pembasahan kembali gambut di wilayah yang relevan, pemilihan vegetasi yang sesuai, pemeliharaan, serta pemantauan keberhasilan.
Komitmen ini melanjutkan keterlibatan kader KMHDI dalam merespons dampak karhutla. Pada 1 September 2026, PC KMHDI Palangka Raya bersama anggota Departemen Sosial Lingkungan PP KMHDI dan PD KMHDI Kalimantan Tengah membagikan 10.000 masker kepada masyarakat di tengah kabut asap. Kami memandang aksi kemanusiaan tersebut sebagai pijakan untuk memperluas keterlibatan kader, bukan hanya dalam merespons dampak langsung, tetapi juga dalam mendukung pemulihan lingkungan dan mengawal perbaikan kebijakan publik.
Ketua Umum PP KMHDI, I Wayan Ardi Adnyana, menegaskan bahwa deklarasi Satgas harus berjalan beriringan dengan tuntutan pertanggungjawaban pemerintah dan pembenahan tata kelola.
“Bagi kami, pemadaman api adalah keharusan, tetapi tidak cukup jika pencegahan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan tidak berjalan serius. Publik berhak mengetahui apa yang telah dicapai, bagaimana anggaran digunakan, serta bagaimana sumber kebakaran dan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti. Kami membentuk Satgas Restorasi Karhutla untuk mengambil bagian dalam kerja pemulihan. Namun, kontribusi masyarakat sipil tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya dalam melindungi warga, menegakkan hukum, dan memulihkan lingkungan,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, kami mendesak pemerintah untuk:
1. Mengevaluasi pencegahan dan penanganan karhutla, serta membuka data luas terbakar per provinsi, metodologi penghitungan, perkembangan dampak kesehatan, dan hasil operasi secara berkala.
2. Menjelaskan dasar penilaian status dan tingkat bencana secara transparan, sesuai ketentuan hukum dan indikator yang berlaku.
3. Membuka evaluasi anggaran dan tata kelola lahan, termasuk realisasi anggaran penanganan, hasil pemeriksaan konsesi, tindak lanjut sanksi, dan proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
4. Menjamin perlindungan masyarakat dan pemulihan ekologis, termasuk akses layanan kesehatan bagi warga terdampak serta program restorasi dan pencegahan kebakaran berulang yang terukur.
Kami menegaskan bahwa restorasi bukan kegiatan seremonial dan tidak cukup diukur dari jumlah bibit yang ditanam. Pemulihan harus menjawab kerusakan ekosistem, melibatkan masyarakat setempat, serta disertai pemeliharaan dan pemantauan berkelanjutan. Pada saat yang sama, evaluasi penanganan bencana harus menghasilkan perubahan nyata agar masyarakat tidak terus menanggung dampak dari krisis yang berulang.
Api boleh padam, tetapi tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, memulihkan lingkungan, dan mencegah karhutla berulang tidak boleh ikut padam.
I Wayan Ardi Adnyana
Ketua Umum PP KMHDI
Baca berita lainnya di : pohalaa.com




