
BOALEMO – Langkah Polres Boalemo dalam melakukan penertiban aktivitas pertambangan di kawasan Sambati, Kecamatan Dulupi, patut di apresiasi. Tindakan Tersebut merupakan bagian dari upaya penegakkan hukum untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa Boalemo, Apriyanto Dai, menilai operasi penertiban yang dilakukan Polres Boalemo merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang patut diapresiasi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan respons aparat terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas pertambangan di kawasan Sambati.
”Saya mengapresiasi langkah Polres Boalemo yang telah melakukan penertiban di kawasan Sambati. Penegakan hukum harus tetap berjalan untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Apriyanto.
Meski demikian, ia berpandangan bahwa penertiban saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, pemerintah juga perlu menghadirkan solusi yang mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.
Apriyanto menilai salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah percepatan penataan sektor pertambangan rakyat melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Persoalan Sambati tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat. Karena itu, perlu ada solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan kebutuhan ekonomi warga,” katanya.
Menurutnya, apabila suatu kawasan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, maka penataan melalui skema pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu alternatif untuk menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan terawasi.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.
Sebelumnya, Polres Boalemo melakukan operasi penertiban di kawasan Sambati, pada Senin 1 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Proses penanganan perkara masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Apriyanto berharap penertiban yang telah dilakukan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang komprehensif terhadap persoalan pertambangan di Sambati.
”Harapan kami, ke depan ada kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan solusi yang adil bagi masyarakat. Ketiga aspek ini harus berjalan beriringan,” tutupnya.
Penulis : Apriyanto Dai
Baca Selengkapnya Di https://pohalaa.com/




