
Ketum KMHDI Minta Propam Mabes Polri Periksa Polda Lampung Terkait Refresitas Aparat ke Massa Aksi
Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), I Wayan Darmawan, meminta Propam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) segera memeriksa dan mengevaluasi kinerja jajaran Polda Lampung.
Permintaan ini disampaikan menyusul dugaan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap salah satu peserta massa aksi peduli petani singkong sekaligus Ketua PD KMHDI Lampung I Nengah Candra.
Menurut Darmawan, tindakan aparat yang dianggap berlebihan dan tidak proporsional dalam mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Ia menegaskan bahwa aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan malah menjadi pihak yang mengintimidasi.
“Kami menyesalkan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat dalam pengamanan aksi di Lampung. Mereka hanya menyuarakan aspirasi terkait ketidakadilan yang dialami petani singkong di Lampung, bukan melakukan tindakan anarkis,” tegas Ketum Darmawan di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Propam Mabes Polri harus bertindak cepat dan tegas dengan memeriksa serta mengevaluasi jajaran Polda Lampung yang terlibat.
“Jika terbukti melanggar prosedur, harus ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
KMHDI menilai insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di tubuh kepolisian daerah dan mengimbau agar seluruh jajaran Polri menjalankan tugas pengamanan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Darmawan juga menambahkan tindakan represifitas terhadap massa aksi tidak sejalan dengan semangat Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Untuk itu, Darmawan meminta Propam Mabes Polri segara memanggil dan mengevaluasi jajaran Polda Lampung. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi diizinkan dan dilindungi oleh konstitusi.
“Untuk itu upaya-upaya yang menghalangi penyampaian aspirasi dan pendapat artinya adalah upaya untuk melanggar konstitusi,” terang ketum PP KMHDI tersebut.
Sebelumnya Ketua PD KMHDI Lampung I Nengah Candra mendapatkan tindakan represif dari aparat dalam aksi peduli petani singkong. Akibatnya Nengah Candra harus dilarikan ke rumah sakit dan menerima penanganan intensif dari petugas kesehatan.
Baca Berita Lainnya di Pohalaa.com