Boalemo, Gorontalo – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahap II Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Desa Bongo Nol melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada siswa SMP Negeri 3 Paguyaman dengan mengangkat tema “Peran Generasi Muda dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.”

Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN Tematik II UNG Desa Bongo Nol dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus membangun kesadaran tentang pentingnya menaati hukum sejak usia dini.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN memberikan pemahaman mengenai pengertian narkotika, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta berbagai dampak yang dapat ditimbulkan terhadap individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Mahasiswa juga menjelaskan bahwa kesadaran hukum bukan hanya mengetahui bahwa narkotika dilarang, tetapi juga memahami perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta memiliki keberanian untuk mencegah dan menolak penyalahgunaan narkotika.

Materi penyuluhan turut membahas sejumlah ketentuan hukum terkait narkotika, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para siswa diberikan pemahaman bahwa tindakan seperti memiliki, menyimpan, menguasai, menjadi perantara, menjual, maupun mengedarkan narkotika dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, mahasiswa KKN Tematik II UNG Desa Bongo Nol juga mengajak para siswa untuk berani mengatakan “tidak” terhadap narkotika. Para siswa didorong untuk membangun lingkungan pertemanan yang sehat serta aktif dalam berbagai kegiatan positif seperti olahraga, seni, pendidikan, organisasi, dan kegiatan sosial.

Kegiatan berlangsung secara edukatif dan interaktif. Mahasiswa memberikan contoh kasus sederhana yang berkaitan dengan penyimpanan narkotika serta mengajak siswa untuk berdiskusi mengenai risiko hukum yang dapat muncul ketika seseorang menerima, membawa, atau menyimpan barang yang diketahui berkaitan dengan narkotika.

Melalui penyuluhan ini, Mahasiswa KKN Tematik Tahap II UNG Desa Bongo Nol berharap para siswa SMP Negeri 3 Paguyaman dapat menjadi generasi muda yang memiliki kesadaran hukum, mampu mengambil keputusan secara bijak, serta berani menolak segala bentuk ajakan yang dapat membahayakan masa depan.

Mahasiswa juga menekankan bahwa generasi muda bukan hanya menjadi pihak yang harus dilindungi dari bahaya narkotika, tetapi juga memiliki peran penting sebagai agen pencegahan di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan pesan kepada para siswa untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum serta menjaga diri dan lingkungan dari penyalahgunaan narkotika.

“Kenali Hukumnya, Tolak Narkotikanya, Jaga Generasinya.”

Baca Juga Berita Lainnya Di https://pohalaa.com/