
Jakarta, 10 Juli 2026 – Lembaga Politik dan Demokrasi PP KMHDI mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara strategis nasional.
Langkah penyidikan tersebut menjadi perhatian publik setelah kepolisian melakukan penggeledahan secara serentak di delapan lokasi di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete dan tempat penukaran valuta asing.
Direktur Lembaga Politik dan Demokrasi PP KMHDI I Dewa Gede Ginada Darma Putra menilai pengungkapan perkara tersebut harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Korupsi yang menyentuh sektor energi, industri strategis, dan pengelolaan kekayaan negara tidak hanya menimbulkan persoalan kerugian keuangan negara, tetapi dapat berdampak langsung terhadap pelayanan publik, ketahanan ekonomi, ketahanan energi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Langkah Polri patut diapresiasi dan harus didukung untuk berjalan sampai tuntas. Ketika dugaan korupsi menyentuh sektor energi dan industri strategis, persoalannya tidak lagi sekadar berapa besar kerugian negara, tetapi sejauh mana praktik tersebut telah menghambat hak rakyat untuk menikmati manfaat dari kekayaan dan cabang produksi yang strategis bagi negara,” ujarnya.
PP KMHDI menilai bahwa semangat pemberantasan korupsi pada sektor-sektor strategis memiliki hubungan erat dengan amanat Pasal 33 ayat (2) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam konteks tersebut, batu bara sebagai sumber daya alam dan energi listrik sebagai kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh dikelola melalui tata kelola yang membuka ruang korupsi, suap, gratifikasi, maupun pencucian uang.
“Jika dugaan korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara terbukti telah mengganggu keberlangsungan pembangkit listrik hingga berdampak terhadap pelayanan listrik masyarakat, maka dampaknya jauh melampaui kerugian keuangan negara. Masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan dasar, kegiatan ekonomi terganggu, dan produktivitas daerah ikut terdampak. Di sinilah penegakan hukum bertemu langsung dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.
PP KMHDI mendorong Polri agar penggeledahan di delapan lokasi tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang menjalankan transaksi atau pelaku teknis, tetapi harus mampu menjangkau aktor intelektual, penerima manfaat akhir, serta pihak mana pun yang diduga memberikan perlindungan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami berharap Polri mengikuti prinsip follow the money dan follow the asset. Telusuri dari mana uang berasal, ke mana bergerak, bagaimana disamarkan, siapa yang mengendalikan transaksi, dan siapa penerima manfaat akhirnya. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap operator, sementara aktor utama tetap tidak tersentuh,” tegasnya.
Baca Berita Lainnya di Pohalaa.com



