
Oleh: Apriyanto Dai
Kegagalan sebuah organisasi mendapatkan kader baru sering kali dianggap sebagai bentuk rendahnya minat mahasiswa untuk berorganisasi. Namun, apakah persoalannya sesederhana itu?
Belakangan ini, HMJ Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo mencoba melakukan pengkaderan terhadap mahasiswa angkatan 2025. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Tidak ada mahasiswa yang bersedia bergabung dan melanjutkan estafet organisasi.
Fenomena ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kurangnya minat mahasiswa terhadap organisasi. Justru yang perlu dipertanyakan adalah mengapa mahasiswa tidak tertarik bergabung dengan HMJ Hukum.
Jika ditelaah lebih jauh, persoalan utamanya kemungkinan bukan terletak pada mahasiswa, melainkan pada organisasi itu sendiri. Selama beberapa waktu terakhir, HMJ Hukum nyaris tidak terlihat dalam berbagai aktivitas kemahasiswaan. Tidak banyak program yang terdengar, tidak banyak kegiatan yang diketahui mahasiswa, dan tidak banyak ruang yang menunjukkan bahwa organisasi ini masih hidup dan menjalankan fungsinya.
Dalam kondisi seperti itu, wajar apabila mahasiswa mempertanyakan alasan mereka harus bergabung. Bagaimana mungkin mahasiswa diminta menjadi kader organisasi yang selama ini tidak mereka lihat keberadaannya? Bagaimana mungkin mahasiswa diminta melanjutkan perjuangan organisasi ketika mereka sendiri tidak melihat perjuangan itu dijalankan oleh pengurus sebelumnya?
Organisasi tidak bisa hanya muncul ketika membutuhkan anggota baru. Organisasi harus hadir terlebih dahulu melalui karya, program, gagasan, dan pengabdian kepada mahasiswa. Kepercayaan kader tidak lahir dari ajakan semata, tetapi dari rekam jejak yang dapat dilihat dan dirasakan.
Yang lebih memprihatinkan, hingga saat ini belum terlihat adanya musyawarah untuk memilih ketua baru dan melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka. Padahal masa kepengurusan yang ada dinilai telah melewati periode yang seharusnya. Situasi ini semakin memperkuat kesan bahwa HMJ Hukum sedang mengalami krisis organisasi yang serius.
Ironisnya, kondisi tersebut terjadi menjelang pemilihan Presiden BEM yang akan menjadi salah satu momentum penting dalam kehidupan kampus. Di saat organisasi lain mulai menunjukkan eksistensinya dan ikut berpartisipasi dalam dinamika kemahasiswaan, HMJ Hukum justru tampak tenggelam dan tidak terlihat di permukaan.
Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Kegagalan pengkaderan tidak boleh hanya dibebankan kepada mahasiswa angkatan baru. Pengurus juga perlu melakukan refleksi terhadap bagaimana organisasi dikelola selama ini.
Jika mahasiswa tidak tertarik bergabung, mungkin yang sedang hilang bukan kadernya. Yang sedang hilang adalah kepercayaan terhadap organisasi itu sendiri.
Karena itu, langkah yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar membuka pendaftaran kader baru, tetapi menghidupkan kembali organisasi melalui program nyata, transparansi kepengurusan, pelaksanaan musyawarah, dan regenerasi yang sehat. Sebab organisasi yang hidup akan dengan sendirinya menarik kader baru, sedangkan organisasi yang kehilangan arah akan terus kesulitan menemukan penerusnya.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan lagi mengapa mahasiswa tidak mau masuk HMJ Hukum, melainkan apa yang telah dilakukan HMJ Hukum sehingga mahasiswa tertarik untuk bergabung.
Sebab kaderisasi yang berhasil selalu diawali oleh organisasi yang mampu menunjukkan eksistensi dan manfaatnya. Tanpa itu, pengkaderan hanya akan menjadi formalitas yang sulit melahirkan kepercayaan dari generasi berikutnya.
HMJ Hukum tidak boleh hanya hidup dalam struktur dan dokumen administrasi. Ia harus hadir dalam kegiatan, gagasan, dan perjuangan mahasiswa. Sebab organisasi yang sehat bukan hanya memiliki nama dan kepengurusan, tetapi juga memiliki arah, regenerasi, dan keberanian untuk terus bergerak.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya sebuah organisasi, tetapi juga ruang belajar, ruang kaderisasi, dan ruang perjuangan mahasiswa hukum itu sendiri.
Sudah saatnya ada evaluasi terbuka. Mahasiswa berhak mengetahui mengapa organisasi ini vakum, mengapa regenerasi tidak berjalan, dan sampai kapan kondisi ini akan terus dibiarkan. Sebab organisasi mahasiswa tidak dibentuk untuk menjadi pajangan administratif, melainkan untuk hidup, bergerak, dan memperjuangkan kepentingan mahasiswa.
Baca Berita Selengkapnya Di https://pohalaa.com/




