
Sekjen KMHDI I Nengah Candra Irawan: Penangkapan Kepala BGN Bongkar Carut-Marut MBG, Ribuan Dapur Disuspend dan Dapur 3T Dibiarkan Menggantung
Om Swastyastu,
Salam Kebajikan,
Sekretaris Jenderal KMHDI, I Nengah Candra Irawan, menegaskan bahwa penangkapan dan pemberhentian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi alarm serius atas krisis tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang hari ini mulai memunculkan keresahan luas di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan yang muncul bukan lagi sekadar kasus individu, melainkan indikasi kuat bahwa program strategis nasional tersebut dijalankan tanpa kesiapan sistem pengawasan dan tata kelola yang matang.
Kasus ini menjadi sorotan karena Kejaksaan Agung dikabarkan telah melakukan pengusutan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tubuh Badan Gizi Nasional. Di saat bersamaan, berbagai persoalan pelaksanaan MBG mulai terbuka ke publik.
Data Badan Gizi Nasional menunjukkan hingga Mei 2026 terdapat 8.182 SPPG yang pernah mengalami suspend, dan 2.213 dapur masih berstatus suspend aktif akibat berbagai persoalan tata kelola dan pelaksanaan program.
Selain itu, pemerintah juga mengakui terdapat lebih dari 3.000 dapur MBG yang ditutup karena dianggap bermasalah dan tidak memenuhi standar pelaksanaan program.
Di sisi lain, hingga hari ini masih banyak titik dapur MBG di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang belum terealisasi secara jelas, meskipun masyarakat dan para pengelola dapur telah diminta melakukan berbagai persiapan sejak awal.
“Banyak pengelola dapur hari ini menjerit. Mereka sudah mengeluarkan modal besar untuk membangun dapur, membeli peralatan, merekrut tenaga kerja, bahkan ada yang sampai berutang demi memenuhi standar program negara. Namun realisasi titik dapur sampai hari ini masih tidak jelas,” tegas I Nengah Candra Irawan.
KMHDI menilai persoalan ini menunjukkan adanya ketidaksiapan serius negara dalam menjalankan program yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat.
“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi harapan rakyat justru berubah menjadi beban baru bagi masyarakat kecil akibat buruknya tata kelola dan dugaan permainan kepentingan di dalamnya,” lanjut I Nengah Candra Irawan.
Lebih jauh, KMHDI juga menyoroti besarnya anggaran program MBG yang pada 2026 disebut mencapai ratusan triliun rupiah. Dengan anggaran sebesar itu, menurutnya, negara seharusnya mampu membangun sistem pengawasan yang kuat dan transparan sejak awal.
Atas kondisi tersebut, KMHDI menyatakan sikap:
1. Mendukung penuh proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh Badan Gizi Nasional.
2. Mendesak pemerintah membuka secara transparan data realisasi titik dapur MBG, khususnya di wilayah 3T yang sampai hari ini banyak belum berjalan.
3. Meminta pemerintah bertanggung jawab terhadap kerugian para pengelola dapur MBG yang telah mengeluarkan biaya besar akibat ketidakjelasan realisasi program.
4. Mendesak audit total terhadap tata kelola MBG, mulai dari sistem penunjukan mitra, distribusi anggaran, hingga mekanisme pengawasan internal.
5. Mendorong reformasi total Badan Gizi Nasional agar program pemenuhan gizi rakyat tidak dijalankan secara serampangan dan minim akuntabilitas.
“Program pemenuhan gizi rakyat bukan panggung pencitraan politik. Ini menyangkut masa depan generasi bangsa dan kepercayaan rakyat terhadap negara. Karena itu negara harus berani membenahi sistem secara menyeluruh, bukan sekadar mengganti figur,” tutup I Nengah Candra Irawan.
Baca berita lainnya di : pohalaa.com




