Syahrul Yasin Limpo: Divonis 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan

Mantan menteri pertanian syahrul yasin limpo (SYL) divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Syahrul Yasin Limpo (SYL) pidana 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, serta membayar ganti rugi sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar AS dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan, Kamis (11/7/2024).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.

Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri. Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi. Hal meringankan ialah telah berusia lanjut, dan berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memvonis dua anak buah SYL. Sekjen Kementan Nonaktif Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan Nonaktif, Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut
Kunjungi Juga Info Politik