KMHDI Dukung Pembentukan Satgas Gakkum Tambang Ilegal oleh Kementerian ESDM
Jakarta, [13/11/24] – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memberantas tambang ilegal yang marak terjadi di Indonesia. Langkah ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).
Wayan Ardi Adnyana, selaku Ketua Departemen Sosial Kemasyarakatan Pimpinan Pusat KMHDI, menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk melindungi lingkungan hidup serta menjaga hak-hak masyarakat yang terdampak oleh aktivitas tambang ilegal. “KMHDI sangat mendukung upaya Kementerian ESDM dalam membentuk Satgas Gakkum tambang ilegal. Ini adalah langkah konkret yang sangat dibutuhkan untuk menekan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wayan Ardi Adnyana.
Menurut data yang disampaikan oleh kementerian ESDM, terdapat 128 perusahaan tanpa izin (Peti) yang melakukan aktivitas pertambangan, yang tentu saja merugikan negara atas sumber daya alamnya. Praktik tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari perusakan lahan, pencemaran air, hingga konflik sosial.
Lebih lanjut, Wayan Ardi mengingatkan bahwa peran serta masyarakat, pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam mendukung kerja Satgas ini.
“KMHDI siap berkontribusi dalam menyosialisasikan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tambang ilegal di tengah masyarakat. Keberadaan Satgas ini akan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam menjaga keadilan dan kelestarian alam. Semoga langkah ini berjalan efektif dan tidak berhenti hanya di tahap perencanaan,” tambah Wayan.
Wayan Ardi Adnyana berharap pembentukan Satgas ini segera diimplementasikan agar mampu memberikan dampak nyata.
Dengan dukungan ini, KMHDI menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan mendukung upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral
Baca Berita lainnya di Pohalaa.com