
Dugaan skema Koalisi Panwas pada Pemilihan BEM UNG semakin menguat !!
Pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Gorontalo merupakan momen pesta demokrasi mahasiswa yang diselenggarakan setiap tahun dilingkungan kampus khususnya di UNG, dan penyelenggaraan tahun ini sudah memasuki tahapan masa sanggah oleh pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM yang telah melakukan pendaftaran dengan persyaratan yang sudah diatur melalui peraturan di Komisi Pemilihan Langsung dan Surat Keputusan Rektor tentang Pemilihan BEM.
PANWAS yang terdiri dari Perwakilan Dosen, kepala UPT PKM, pengelola KIP K , kepala Biro AKP dan Tenaga Kependidikan yang berkompeten. dalam hal ini PANWAS tidak menjalakan tugas dengan integritas dan adil. karena tidak melaksanakan penindakan atas BAPASLON BEM yang melanggar syarat administratif pada kedua BAPASLON sangat jelas dan mudah untuk di tindak.
Pelanggaran tersebut sebgaimana tertuang dalam SK Rektor Nomor 313/UN47/HK.02/2025 tentang Pedoman Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UNG, Huruf G tentang persyaratan pencalonan Nomor 2 yang bebunyi Bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM UNG tidak memiliki nilai D dan E dan Nomor 3 yang berbunyi calon Presiden dan Wakil Presiden mahasiswa memiliki prestasi pada tingkat regional, nasinal atau internasional yang dibuktikan dengan sertifikat Asli dan Atau dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan. Dan prestasi yang dimaksud harus diakui oleh SIMKATWA !
Fakta bahwa adanya pelanggaran administrasi telah ditemukan oleh KPL pada saat melakukan Verifikasi faktual terkait Berkas Bapaslon dan temuan tersebut sudah ditindak oleh KPL dengan menyatakan transkrip yang di milliki oleh Bapaslon FEB-HUKUM Tidak Memenuhi Syarat karena terdapat nilai Eror pada Bapaslon Wapres (E), dan Bapaslon FIS-FOK tidak memenuhi syarat dikarenkan sertifikat sebagai dokumen pembuktian prestasi nasional Bapaslon BEM tidak memenuhi unsur yang dimaksudkan dalam SK Rektor, Huruf G Nomor 4 dan Peraturan KPL.
Dengan adanya Keputusan PANWAS hari ini yang membatalkan temuan pada tahapan verifikasi berkas oleh KPL tentunya mengabaikan hal yang menjadi substansi di pedoman pemilihan yang diatur oleh SK Rektor Nomor : 313/UN47/HK.02/2025 dan Peraturan KPL tahun 2025 tersebut. Atau jangan-jangan kondisi ini menunjukan bahwa dugaan adanya skema koalisi di dalam internal PANWAS yang mencoba mencarikan asumsi dalam mengelabui regulasi agar pasangan bisa tetap lolos dari jeratan pelanggaran administrasi pasangan Calon BEM, Benar adanya ?
jika dugaan saya ada skema Koalisi PANWAS benar-benar terbukti ! maka, himbauan saya kepada seluruh mahasiswa kampus kerakyatan Universitas Negeri Gorontalo untuk merapatkan barisan dengan melakukan perlawanan terhadap kepentingan-kepentingan segelintir orang yang menghalalkan segala cara untuk mencedarai nilai demokrasi kampus !! dan perihal ini saya rasa harus disampaikan kepada Pimpinan Universitas Negeri Gorontalo apabila ada indikasi kesengajaan dalam putusan PANWAS yang tidak berpihak pada Peraturan yang berlaku.
Penulis: Wahyu pilobu
Baca Berita lainnya di Pohalaa.com