Belajar Adagium Hukum Part 1

Adagium atau pepatah hukum adalah ungkapan atau kalimat pendek yang merangkum prinsip-prinsip hukum yang penting. Adagium hukum biasanya digunakan untuk memberikan penjelasan singkat tentang prinsip hukum yang kompleks. Berikut adalah penjelasan dari beberapa adagium hukum:

1. Absolute Sententia Expositore Non Indiget

Adagium ini berarti “putusan yang jelas tidak memerlukan penjelasan tambahan.” Dalam konteks hukum, adagium ini mengacu pada prinsip bahwa ketika suatu keputusan atau hukum sudah jelas dalam bahasa dan maknanya, tidak perlu ada interpretasi lebih lanjut. Prinsip ini membantu menjaga kepastian hukum dan mencegah penafsiran yang berlebihan atau menyimpang dari maksud asli.

2. Accipere Quid Ut Justitiam Facias Non Est Tam Accipere Quam Extorquere

Terjemahan dari adagium ini adalah “menerima sesuatu untuk melakukan keadilan tidak berbeda dengan memeras.” Adagium ini menunjukkan bahwa menerima hadiah atau suap untuk memberikan keadilan atau memutuskan suatu perkara adalah tindakan yang sama buruknya dengan pemerasan. Dalam konteks hukum, prinsip ini menekankan pentingnya integritas dan keadilan dalam penegakan hukum dan peradilan.

3. Actori Incumbit Probatio

Adagium ini berarti “bukti adalah tanggung jawab penggugat.” Prinsip ini mengajarkan bahwa pihak yang mengajukan gugatan atau klaim dalam suatu perkara hukum harus membuktikan kebenaran dari klaimnya. Adagium ini adalah dasar dari beban pembuktian dalam hukum perdata, di mana penggugat harus memberikan bukti yang cukup untuk mendukung klaimnya agar dapat memenangkan perkara.

4. Adaequatio Intellectus et Rei

Terjemahan dari adagium ini adalah “kesesuaian antara pemahaman dan kenyataan.” Dalam konteks hukum, adagium ini menekankan pentingnya pemahaman yang benar dan objektif terhadap fakta dan bukti yang ada dalam suatu perkara. Prinsip ini mendukung keadilan dengan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada pemahaman yang benar tentang kenyataan yang ada.

5. Affirmantis Est Probare

Adagium ini berarti “yang menyatakan harus membuktikan.” Prinsip ini mirip dengan adagium “actori incumbit probatio,” di mana pihak yang membuat pernyataan atau klaim harus memberikan bukti untuk mendukung pernyataannya. Adagium ini menekankan pentingnya tanggung jawab pihak yang mengajukan klaim untuk membuktikan kebenarannya, bukan sebaliknya.

6. Affirmanti, Non Neganti, Incumbit Probatio

Terjemahan dari adagium ini adalah “bukti adalah tanggung jawab pihak yang menyatakan, bukan yang menyangkal.” Prinsip ini memperkuat konsep bahwa beban pembuktian terletak pada pihak yang membuat klaim atau tuduhan, dan bukan pada pihak yang menyangkal atau menolak klaim tersebut. Adagium ini menjaga keseimbangan dalam proses peradilan dengan memastikan bahwa tuduhan harus didukung oleh bukti yang cukup.

7. Audi et Alteram Partem atau Audiatur et Altera Pars

Adagium ini berarti “dengarkan juga pihak yang lain.” Prinsip ini merupakan dasar dari hak untuk didengar dalam proses peradilan, yang menjamin bahwa semua pihak dalam suatu perkara memiliki kesempatan yang adil untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka. Prinsip ini mendukung keadilan dan keseimbangan dalam peradilan dengan memastikan bahwa keputusan tidak diambil secara sepihak tanpa mendengarkan semua pihak yang terlibat.

8. Bis de Eadem Re Ne Sit Actio atau Ne Bis in Idem

Terjemahan dari adagium ini adalah “tidak boleh ada dua tindakan atas hal yang sama” atau “tidak boleh dua kali atas hal yang sama.” Prinsip ini mengacu pada larangan untuk mengadili seseorang dua kali atas perkara yang sama, yang dikenal sebagai prinsip ne bis in idem atau double jeopardy dalam hukum pidana. Adagium ini melindungi individu dari penganiayaan hukum yang berlebihan dan memastikan kepastian hukum.

9. Clausula Rebus Sic Stantibus

Adagium ini berarti “klausul sepanjang keadaan tetap sama.” Prinsip ini mengacu pada ketentuan dalam kontrak yang memungkinkan perubahan atau pembatalan kontrak jika terjadi perubahan signifikan dalam keadaan yang mendasari kontrak tersebut. Prinsip ini memberikan fleksibilitas dalam penerapan kontrak dengan mempertimbangkan perubahan kondisi yang tidak terduga dan signifikan.

10. Cogitationis Poenam Nemo Patitur

Terjemahan dari adagium ini adalah “tidak ada yang dihukum karena pemikirannya.” Prinsip ini menekankan bahwa seseorang tidak boleh dihukum hanya karena pemikiran atau niat mereka tanpa adanya tindakan yang nyata. Adagium ini melindungi kebebasan berpikir dan berpendapat, serta memastikan bahwa hukuman hanya diberikan atas tindakan yang melanggar hukum, bukan atas pemikiran atau niat yang tidak diwujudkan dalam tindakan.

Adagium hukum merupakan bagian penting dari warisan hukum yang membantu merangkum dan menyampaikan prinsip-prinsip hukum dengan cara yang ringkas dan mudah diingat. Memahami adagium hukum ini tidak hanya membantu dalam penerapan hukum tetapi juga memperkuat pemahaman kita tentang nilai-nilai keadilan dan prinsip-prinsip dasar yang mendasari sistem hukum. Dengan demikian, adagium hukum berfungsi sebagai panduan yang berharga bagi para praktisi hukum dan masyarakat umum dalam mencapai dan memelihara keadilan.

KLIK Hukum untuk informasi menarik lainnya