Presiden Jokowi Memberhentikan Hasyim Asy’ari secara tidak hormat dari Jabatan Ketua KPU

Jakarta, 11 Juli 2024 – Presiden Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P pada tanggal 9 Juli 2024 yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian ini dilakukan dengan tidak hormat setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila. Keputusan ini adalah tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan pemecatan Hasyim atas kasus asusila.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa pemberhentian Hasyim dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 Juli 2024.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim setelah ia terbukti melakukan pelanggaran etik dalam bentuk tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Hasyim dinyatakan bersalah karena telah melakukan kekerasan seksual, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, dan menjanjikan pernikahan. Selain itu, ia juga terbukti membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimbingan teknis (bimtek) kepada korban.

Putusan DKPP ini membuat Hasyim harus dicopot dari jabatannya sebagai anggota dan Ketua KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menindaklanjuti putusan tersebut dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Penunjukan Afifuddin dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang diadakan oleh Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Ari Dwipayana menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga yang mengelola pemilu di Indonesia. “Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden mengambil langkah tegas dengan memberhentikan saudara Hasyim Asy’ari dari jabatannya,” tambah Ari.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi KPU yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Hasyim Asy’ari, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU, kini harus menghadapi konsekuensi atas tindakan asusilanya yang mencoreng nama baik lembaga tersebut.

KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, terus berupaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu. Dengan adanya kasus ini, KPU berharap dapat memberikan contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik dan tindakan asusila dalam lembaga tersebut.

Mochamad Afifuddin, yang kini menjabat sebagai Plt Ketua KPU, diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga integritas lembaga selama masa transisi ini. Afifuddin sendiri dikenal sebagai sosok yang berpengalaman dalam dunia pemilu dan memiliki rekam jejak yang baik dalam menjalankan tugasnya di KPU.

Keputusan pemberhentian Hasyim Asy’ari juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan pemerhati pemilu. Mereka menilai bahwa langkah tegas yang diambil oleh Presiden Jokowi dan KPU menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Dengan demikian, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tindakan asusila dan pelanggaran etik tidak akan ditoleransi dalam lembaga apapun, terlebih lagi dalam lembaga yang memiliki peran penting seperti KPU. Integritas dan profesionalisme harus tetap dijunjung tinggi demi terciptanya pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

KPU sendiri terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem penyelenggaraan pemilu agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Dalam waktu dekat, KPU akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan Ketua definitif yang akan menggantikan posisi Hasyim Asy’ari secara permanen.

Penunjukan Ketua definitif ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas dalam kepemimpinan KPU, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan profesional.

Tidak hanya itu, masyarakat juga berharap agar lembaga-lembaga lain yang bertanggung jawab atas berbagai aspek kehidupan publik di Indonesia, dapat mengikuti jejak KPU dalam menjaga integritas dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran etik. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga publik tetap terjaga.

Kasus Hasyim Asy’ari juga menjadi sorotan media internasional, mengingat pentingnya peran KPU dalam menyelenggarakan pemilu di negara dengan jumlah pemilih terbesar ketiga di dunia. Banyak pihak di luar negeri yang memantau perkembangan kasus ini dan bagaimana pemerintah Indonesia menangani isu ini.

Dalam beberapa kesempatan, para pengamat politik menyampaikan pandangannya bahwa langkah tegas yang diambil oleh Presiden Jokowi dan KPU menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Mereka menilai bahwa langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Di sisi lain, beberapa pihak berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk melakukan reformasi dalam KPU dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan pemilu. Mereka berpendapat bahwa reformasi diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Secara keseluruhan, pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU menjadi titik balik penting dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba melanggar etik dan melakukan tindakan asusila, serta menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lainnya dalam menegakkan prinsip-prinsip profesionalisme dan integritas

Baca Juga Infomasi lainnya tentang Politik