Surat Ibu Bangsa untuk Presiden dan Pimpinan DPR RI: Desak RUU PPRT Disahkan

Para ibu bangsa adalah perempuan yang prihatin dengan nasib kelompok marjinal seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT). Nasib mereka terkatung- katung, sering mendapatkan perlakuan tak manusiawi. Dan sebegai pekerja, mereka tak diakui sebagai pekerja.

Sebagai ibu bangsa, para ibu kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo dan pimpinan DPR RI. Surat ini berdasarkan keprihatinan, dan mendesak untuk jadi perhatian agar RUU Perlindungan PRT segera disahkan Menjadi UU.

Sebanyak 6 (enam) perempuan ibu bangsa menyampaikan isi surat dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, pada Minggu 7 Maret 2026.

Enam ibu bangsa tersebut antaralain Prof. Saparinah Sadli, pendiri gerakan kesetaraan dan pendiri Komnas Perempuan; Shinta Nuriyah, tokoh lintas iman yang konsisten memperjuangkan kemanusiaan; GKR Hemas, simbol kebhinekaan dan kepemimpinan perempuan; Prof. Dr. Hj. Masyitoh Chusnan, M.Ag, aktivis Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Nyi Yulianti Setiasari, Ketua Wanita Taman Siswa, dan Elly Kusumawati Handoko, Ketua Presidium Wanita Katolik Indonesia

Surat ini diberikan di tengah para perempuan sedunia memperingati Hari Perempuan Internasional, 8 Maret. Hari Perempuan Internasional yang kita peringati setiap tanggal 8 Maret tak pernah lepas dari peluh perjuangan para buruh perempuan di pabrik-pabrik di sekitar tahun 1903. Para buruh perempuan mewarnai tradisi protes dan aktivisme politik kala itu. Gerakan ini menjadi motor penggerak gerakan bersama para aktivis perempuan di seluruh dunia untuk mendapat pengakuan 8 Maret sebagai hari perempuan internasional yang sudah dilakukan sejak tahun 1910.

Salah satu ibu bangsa, GKR Hemas dalam konferensi pers tersebut menyatakan, surat ibu bangsa ini berlandaskan banyaknya keluarga Indonesia yang selama ini tak bisa melakukan kegiatannya tanpa PRT, namun sayangnya pekerja yang bekerja di rumah tangga tak mendapatkan penghargaan yang layak, pemerintah sudah seharusnya memperhatikan dan mengesahkan UU ini.

“PRT bukan pembantu, tapi mereka manusia, mereka adalah pekerja, warga negara yang memiliki martabat. Jadi RUU PPRT bukan hanya soal regulasi, tapi juga pernyataan bangsa untuk PRT. Pengesahan RUU PPRT adalah penting untuk kerja perawatan dan perlindungan PRT, juga membangun hubungan kerja yang lebih adil untuk perempuan. Ini suara moral perempuan Indonesia dan negara harus hadir dan mendukung mereka yang bekerja di ruang sunyi kehidupan kita,” kata GKR Hemas

Isi surat ibu bangsa ini menyoroti bahwa negara harus menyelesaikan RUU PPRT yang sudah 22 tahun terkatung-katung tak juga disahkan. DPR saatnya mendukung pekerja domestik yang menjadi penopang Care Economy (Ekonomi Keperawatan) yang menjaga keberlanjutan kehidupan keluarga, ekonomi nasional, bangsa dan negara yang diperankan kaum ibu.

“Ini bukan tuntutan sektoral, tetapi panggilan moral dan kemanusiaan,” kata Eva Kusuma Sundari, inisiator surat ibu bangsa.

Eva menyatakan, bahwa para ibu bangsa mengirimkan surat ini dan meminta presiden untuk berkomitmen menyatakan dukungan untuk pengesahan RUU pada 8 Maret di Hari Perempuan Internasional. Sedangkan Di DPR, ibu bangsa mengirimkannya kepada para pimpinan DPR.

Sebelumnya, Presiden Prabowo pada 1 Mei 2025 lalu telah berjanji bahwa UU PPRT akan disahkan dalam waktu tiga bulan, atau Agustus 2025. Batas waktu telah lewat karena proses legislasi di DPR tersendat meskipun konfigurasi politik telah memungkinkan percepatan.

“Sistem kolegial kepemimpinan seharusnya digunakan untuk melayani proses politik,” kata Eva Kusuma Sundari

Panggilan moral ibu bangsa bukan sekadar imbauan etis tetapi suara nurani kolektif yang melampaui kalkulasi politik jangka pendek. Moral berbicara tentang tanggung jawab terhadap yang lemah, sejarah, dan masa depan. Artinya, moral dan etika mendahului dan berposisi lebih tinggi dari hukum. Ketika politik dalam keraguan, moral menjadi penentu yang menuntun.

Salah satu ibu bangsa, Prof. Dr. Hj. Masyitoh Chusnan, M.Ag dari KOWANI mengatakan, jika kita melihat lebih dalam, pekerja rumah tangga sebenarnya adalah bagian dari ekonomi perawatan (care economy)—sebuah sektor yang menopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Tanpa kerja perawatan, tidak mungkin keluarga, masyarakat, dan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

“Pengesahan RUU PPRT merupakan langkah penting untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan dan eksploitasi, memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja domestik, serta meningkatkan penghormatan terhadap martabat perempuan.”

Salah satu perwakilan PRT, Yuni sri mengucapkan terimakasih atas dukungan ibu bangsa karena surat dukungan ini sangat penting untuk memanusiawikan PRT.

“Kami bekerja dengan kondisi mendapatkan kekerasan dan diskriminasi, surat ibu bangsa ini merupakan dukungan yang sangat penting bagi kami.”

Lita Anggraini, dari Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menyatakan bahwa 90% pasal-pasal dalam RUU PPRT saat ini sudah dibahas di Baleg DPR RI. Pimpinan Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 5 Maret 2026 menyatakan RUU akan disahkan tahun 2026 ini

“Seharusnya proses berikutnya, RUU ini bisa diketok sebagai RUU inisiatif, dan bulan Mei 2026, pemerintah bisa memberikan supres dan DIM, sehingga Juli 2026, RUU Sudah diketok. Berharap 2027 tidak ada lagi pembahasan soal RUU PPRT,” kata Lita Anggraini.

Salah satu inisiator ibu bangsa lainnya, Ninik Rahayu, mengatakan surat ibu bangsa ini diberikan dengan mengambil momentum Hari Perempuan Internasional, sebagai tonggak menghilangkan wajah kemiskinan dan kebijakan yang tidak adil gender.

“Momentum Hari Perempuan Internasional ini adalah momentum kita untuk bersama-sama menganggap penting pekerjaan privat yang selama ini dianggap bukan pekerjaan penting, dianggap pekerjaan informal dan tak penting.”

Eva Kusuma Sundari mengakhiri konferensi pers dengan mengatakan bahwa saat ini yang ditunggu adalah pengesahan, bukan lagi alasan atau argumentasi- argumentasi.

“Yang kami tunggu adalah keputusan pengesahan, jangan ada alasan, argumen, pertemuan-pertemuan lagi, ini yang akan kami tunggu, yaitu DPR berani mengambil keputusan dan mengesahkannya.”

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT
Kontak: 0856-1612-485