Ormas Hindu Nyatakan Sikap Dukung Penuh Keputusan PHDI soal Hari Suci Nyepi

Organisasi kemasyarakatan Hindu tingkat nasional menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) terkait pelaksanaan Tawur Kesanga dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 atau Tahun 2026 Masehi.

Pernyataan sikap bersama tersebut disampaikan oleh pimpinan organisasi Hindu nasional, antara lain Prajaniti Hindu Indonesia, Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah Indonesia).

Lalu, Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Perhimpunan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I), Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI), serta Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI).

Dalam pernyataan yang ditetapkan di Jakarta, Selasa (20/1/2026), organisasi-organisasi tersebut menegaskan bahwa keputusan Pesamuhan Sabha Pandita PHDI yang dilaksanakan pada 11 Januari 2026 di Denpasar telah ditindaklanjuti secara resmi melalui Surat Edaran Pengurus Harian PHDI tertanggal 13 Januari 2026, dan karenanya harus menjadi rujukan bersama umat Hindu di Indonesia.

Mereka juga menegaskan bahwa Hari Suci Nyepi merupakan hari raya keagamaan umat Hindu yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983.

Lebih lanjut, organisasi-organisasi Hindu nasional berpandangan bahwa urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, mereka menilai langkah pemerintah daerah yang memfasilitasi organisasi di luar PHDI untuk mengeluarkan keputusan atau mewacanakan perubahan ritual keagamaan Nyepi berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

“Penetapan dan keputusan terkait hari suci keagamaan Hindu merupakan kewenangan Sabha Pandita PHDI, bukan kewenangan individual pandita maupun pandita yang ada di organisasi lain,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.

Pada kesempatan yang sama, seluruh umat Hindu di Indonesia diimbau untuk tetap tenang, menjaga persatuan, serta mempercayakan sepenuhnya keputusan keagamaan kepada PHDI sebagai majelis tertinggi umat Hindu di Indonesia.

Pernyataan sikap bersama ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan dalam menjaga kesucian, kewibawaan, serta tatanan pelaksanaan Hari Suci Nyepi sesuai dengan ajaran agama Hindu dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca berita lainnya di : pohalaa.com