
KMHDI Jawa Barat Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Aksi Damai KMHDI Lampung
Bandung, 6 Mei 2025 – Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Jawa Barat menyatakan kecaman keras atas tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap kader KMHDI Lampung saat menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Lampung, Senin (05/05). Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan hak-hak petani Lampung yang hingga kini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Dalam aksi yang semestinya menjadi ruang penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional itu, Ketua Pimpinan Daerah KMHDI Lampung mengalami tindakan kekerasan fisik dari aparat. Tindakan tersebut tidak hanya melukai kader secara fisik, tetapi juga mencederai semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan represif yang terjadi. Aksi damai adalah hak setiap warga negara. Kekerasan terhadap mahasiswa yang menyuarakan aspirasi secara damai merupakan bentuk kemunduran dalam berdemokrasi,” tegas Lingga Dharmananda Siana, Ketua Pimpinan Daerah KMHDI Jawa Barat.
Lebih lanjut, Lingga menegaskan bahwa KMHDI Jawa Barat menyatakan solidaritas penuh terhadap KMHDI Lampung. “Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya serangan terhadap kader KMHDI Lampung, tetapi juga terhadap gerakan mahasiswa secara keseluruhan. Tindakan aparat ini sudah melampaui batas,” tambahnya.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, KMHDI Jawa Barat menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Oknum aparat yang melakukan tindakan represif harus segera diproses secara hukum;
2. Pemerintah Provinsi Lampung harus memberikan klarifikasi resmi dan bertanggung jawab atas insiden tersebut;
3. Negara harus menjamin perlindungan serta ruang aman bagi mahasiswa, masyarakat, dan petani dalam menyampaikan aspirasi secara damai;
4. Mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kekerasan terhadap kader KMHDI Lampung.
KMHDI Jawa Barat menegaskan bahwa pembungkaman terhadap suara kritis rakyat tidak bisa dibenarkan dalam sistem demokrasi. Ruang sipil harus dijaga, bukan ditekan.
Baca Berita lainnya di Pohalaa.com