KESEIMBANGAN HUKUM BARAT DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Oleh: I Kadek Ari Winata
Pengurus PC KMHDI Gorontalo
PENDAHULUAN
POHALAA.COM-Dalam upaya membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan, perlu dipertimbangkan harmonisasi antara dua sistem hukum yang berbeda namun saling melengkapi hukum barat dan hukum adat. Meskipun memiliki ciri khas yang berbeda, kedua sistem ini sama-sama relevan dalam konteks kehidupan masyarakat. Urgensi keseimbangan antara hukum barat dan hukum adat di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan yang timbul dalam menjaga keseimbangan tersebut.
Sejak masa kolonial, Indonesia telah dipengaruhi oleh hukum Barat, terutama setelah penjajahan Belanda. Meskipun hukum adat telah lama ada, seringkali peranannya diabaikan atau tertindas oleh dominasi hukum Barat. Contoh nyata adalah kasus sengketa tanah adat di Maluku Utara, di mana masyarakat adat Tobelo harus menghadapi perusahaan sawit yang mendapat izin dari pemerintah daerah berdasarkan undang-undang nasional.
Masyarakat Tobelo, yang hanya memiliki bukti adat dan sejarah lisan, berjuang di pengadilan untuk mempertahankan hak mereka. Pengadilan akhirnya memediasi dan mengakui hak-hak adat Tobelo, serta memerintahkan pengukuran ulang tanah. Kasus ini menggambarkan konflik antara hukum nasional yang didasarkan pada hukum Barat dan hukum adat yang telah lama ada, serta pentingnya integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional. ( Alting, 2013)
Hukum barat yang muncul dari warisan hukum Eropa, menekankan prinsip hukum tertulis yang sistematis dan jelas. Ini mencakup regulasi-regulasi yang disahkan oleh pemerintah atau badan legislatif, serta prinsip-prinsip hukum yang berakar dari pemikiran hukum Barat seperti kebebasan individu, keadilan, dan hak asasi manusia (Muzamil & Mashdurohatun, 2014)
hukum adat mencerminkan norma-norma hukum yang terbentuk dari tradisi dan kebiasaan masyarakat setempat. Seringkali bersifat tidak tertulis dan diwariskan secara turun-temurun, hukum adat mengatur hubungan sosial, ekonomi, dan politik dalam masyarakat tradisional. Hal ini merefleksikan nilai-nilai lokal, kearifan budaya, dan tata nilai yang dijunjung tinggi
Namun dalam praktiknya, keseimbangan ini sering terganggu oleh dominasi salah satu sistem hukum terhadap yang lain. Pengabaian terhadap hukum adat dalam pendidikan hukum, kurangnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, dan ketidakseimbangan dalam penerapan hukum menjadi tantangan utama dalam menjaga keseimbangan yang adil dan harmonis.
Keseimbangan antara hukum adat dan hukum barat menjadi krusial dalam menjaga kedaulatan budaya dan keadilan sosial di Indonesia. Hukum adat mempertahankan identitas budaya lokal dan kearifan tradisional, sementara hukum barat membawa standar universal tentang hak asasi manusia dan prinsip-prinsip modernitas. Memastikan keseimbangan antara keduanya adalah kunci untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan adil.
Untuk menganalisis masalah yang timbul akibat ketidakseimbangan antara hukum adat dan hukum barat di Indonesia, rekomendasi untuk memperbaiki situasi tersebut yang perlu di garisbawahi adalah pentingnya menghargai kearifan lokal, memperkuat hukum nasional berbasis Pancasila yang mengakui keberadaan hukum adat dalam rangka hukum nasional.
PEMBAHASAN
keseimbangan antara hukum adat dan hukum barat merupakan proses yang kompleks dan terus berubah seiring dengan perkembangan masyarakat dan perubahan dalam struktur hukum. Namun, dengan pendekatan yang hati-hati dan inklusif, keseimbangan yang baik antara kedua sistem hukum ini dapat dicapai, yang memungkinkan bagi pengakuan dan penghormatan terhadap kedua tradisi hukum tersebut.
Mengutip dari (Atmasasmita, 2023) dikatakan bahwa sejak kemerdekaan, pendidikan hukum di Indonesia “dicekoki” sistem hukum barat (Belanda) yang berjiwa individualistik. Sedangkan hukum adat yang mengedepankan musyawarah mufakat untuk menciptakan perdamaian dikesampingkan pemerintah Kolonial selepas kemerdekaan. secara sengaja peradilan bumiputera/adat dihapuskan.
Hukum Barat yang berasal dari tradisi hukum Eropa didasarkan pada prinsip-prinsip tertulis yang terorganisir dalam kode-kode atau peraturan-peraturan yang diberlakukan secara luas. Menurut (Muzamil & Mashdurohatun, 2014) Hukum Barat di perkenalkan bersamaan dengan kedatangan orang-orang Belanda untuk berdagang di nusantara.
Mula-mulanya hanya diperlakukan bagi orang Belanda dan Eropa saja, tetapi melalui berbagai upaya peraturan perundang-undangan, hukum barat dinyatakan berlaku juga bagi mereka yang disamakan dengan orang Eropah, orang timur Asing (terutama Cina) dan orang Indonesia.
Hukum adat adalah sistem hukum yang tidak tertulis, berasal dari tradisi dan kebiasaan masyarakat setempat, diwariskan secara turun-temurun. Mengatur beragam aspek kehidupan, seperti pernikahan, warisan, dan kepemilikan tanah, berdasarkan pada nilai-nilai lokal dan kearifan budaya. Penyelesaiannya sering melalui musyawarah dan konsensus, menciptakan harmoni dan perdamaian dalam masyarakat.
Meskipun tidak tertulis, hukum adat memiliki otoritas yang kuat dan dipatuhi oleh anggota masyarakat. Dalam jurnal (Mustaghfirin, 2013) dikatakan bahwa hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.
Peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Dalam UU Drt No 1/1951 dinyatakan bahwa selain undang-undang (hukum tertulis) juga berlaku ketentuan hukum adat (tidak tertulis) tetapi perlu diperiksa ada tidak padanannya di dalam UU tertulis KUHP. Sejak 1951 telah berlaku dua sistem hukum di Indonesia yaitu hukum tertulis dari Hindia Belanda dan hukum tidak tertulis/hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat adat.
Namun demikian sejak pemberlakuan KUHP, tidak ada lagi penelitian mengenai hukum adat kecuali yang telah dilakukan Van Vollenhouven dengan karyanya, 19 wilayah hukum adat. (Atmasasmita, 2023)
Ketidakseimbangan antara perkembangan hukum tertulis-legislasi dan hukum tidak tertulis selama hampir 75 tahun dan pengaruh kuat transplantasi hukim asing menyebabkan para ahli hukum tidak lagi tertarik untuk mengembangkan hukum adat. Bahkan hukum adat dalam kurikulum pendidikan hukum saat ini, mata kuliah hukum adat hanya diberikan dalam satu semester dengan 2 SKS saja.
Sedangkan untuk selebihnya, mata kuliah lain hasil transplantasi hukum asing (barat) diajarkan dalam lima semester. Kehilangan perhatian atas pengembangan hukum adat mengakibatkan pakar dan pendidik hukum juga generasi muda hukum, tidak lagi mengenal baik memahami perkembangan hukum adat termasuk peranannyadalam penyelesaian sengketa di masyarakat adat.
Mereka lebih nyaman menerapkan hukum tertulis (UU) yang berasal dari pemerintah dan DPR saja. Keadaan ini jelas telah menghapuskan secara diam-diam fungsi dan peranan hukum adat sebagai alternatif hukum dalam menghadapi setiap perselisihan ataupun dalam perkara pidana, yang terjadi malah krisis hukum adat di Indonesia saat ini.
Perkembangan baru dalam sistem hukum pidana nasional menghadirkan perubahan mendasar dengan pemberlakuan KUHP Nasional (UU No 1/2023) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026. KUHP baru ini tidak hanya mengikuti asas legalitas, tetapi juga mengakui peran dan fungsi hukum yang berkembang di masyarakat, khususnya hukum adat.
Pasal 53 ayat (1) menegaskan kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan memberikan prioritas pada keadilan jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Ini menunjukkan pentingnya peran strategis hakim dalam mencari kebenaran materil dari suatu perkara.
Pasal 2 UU No 1/2023 menegaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat, yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat internasional. Melalui pemberlakuan UU ini, para ahli hukum pidana Indonesia berupaya membangun hukum baru yang memperhatikan wawasan nasional dan aspek internasional. (Atmasasmita, 2023)
Hukum tidak berkembang mengingat situasi dan kondisi masyarakat dan kompleksitas masalah ekonomi dan sosial mengakibatkan perhatian dan kekhusyukan serta kesnnnempatan untuk mengembangkan dan memperbaiki baik struktur dan substansi hukum tidak lagi menjadi prioritas dalam kehidupan masyarakat.
Peristiwa terkait penegakan hukum yang terjadi selama ini layaknya sinteron berseri tanpa ada niat memberikan perbaikan. Tanggapan pakar hukum atas peristiwa dianggap cukup oleh masyarakat seolah obat dari solusi masalah hukum.
Maka dari itu kita sebagai rakyart Indonesia harus bisa menciptakan keseimbangan hukum, antara hukum adat dan hukum barat dengan menganalisis masalah masalah yang timbul akibat ketidakseimbangan antara hukum tersebut. Untuk mencapai keseimbangan hukum barat dan hukum adat hal yang perlu di lakukan adalah menghargai kearifan lokal dan budaya hukum adat dengan memperkuat penelitian dan pemahaman terhadap budaya hukum adat sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya Indonesia.
Ini dapat dilakukan dengan mendukung penelitian dan dokumentasi budaya hukum adat di berbagai daerah untuk memahami nilai-nilai, prosedur, dan mekanisme penyelesaian sengketa tradisional. Selain itu, mendorong pengembangan hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila adalah penting.
Ini mencakup upaya untuk mengembangkan sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan memperkuat keberadaan hukum adat dalam kerangka hukum nasional, termasuk mendukung penyusunan dan implementasi undang-undang yang mengakui dan melindungi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional, serta mempromosikan pendidikan hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila.
Dengan langkah-langkah ini, kita dapat memastikan bahwa kearifan lokal dan budaya hukum adat tidak hanya dihargai tetapi juga terintegrasi dalam sistem hukum nasional. Hal ini akan memperkuat identitas dan kekayaan budaya Indonesia, serta menciptakan sistem hukum yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Melalui dukungan terhadap penelitian, dokumentasi, serta pengembangan dan implementasi undang-undang yang mengakui dan melindungi hukum adat, kita dapat membangun fondasi yang kokoh untuk masa depan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
KESIMPULAN
Keseimbangan antara hukum barat dan hukum adat di Indonesia adalah sebuah tantangan kompleks namun sangat penting untuk diselesaikan. Sejak zaman kolonial, dominasi hukum barat sering kali mengesampingkan peran hukum adat yang telah lama menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat tradisional. Hal ini terlihat jelas dalam berbagai konflik seperti sengketa tanah adat di Maluku Utara, yang mencerminkan ketegangan antara hukum nasional yang berakar pada prinsip-prinsip hukum barat dan nilai-nilai lokal yang dijunjung tinggi dalam hukum adat.
Untuk memastikan keadilan dan kedaulatan budaya, langkah-langkah penting termasuk memberikan pengakuan yang lebih luas terhadap hukum adat dalam kerangka hukum nasional. Perkuatan dalam penelitian dan dokumentasi budaya hukum adat, serta pengembangan undang-undang yang mampu melindungi dan mengakui hukum adat, menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan ini. Selain itu, pendidikan hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila sebagai pondasi utama negara, juga berperan penting dalam mendukung harmonisasi antara hukum barat dan hukum adat.
Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih inklusif, menghargai kearifan lokal, dan memperkuat identitas serta kekayaan budaya bangsa. Langkah ini tidak hanya krusial untuk memastikan keadilan sosial, tetapi juga untuk menciptakan fondasi yang kuat bagi masa depan yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua warga negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Alting, H. (2013). KONFLIK PENGUASAAN TANAH DI MALUKU UTARA: RAKYAT VERSUS PENGUASA DAN PENGUSAHA. Dinamika Hukum, 2.
Arsanadi. (2020, 09 12). Mekanisme Penulisan Essay. Retrieved from fia.ub.ac.id: https://fia.ub.ac.id/wp-content/uploads/2020/09/MEKANISME-PENULISAN-ESSAY.pdf
Atmasasmita, R. (2023, Juli 21). Akar Masalah Hukum Di Indonesia. Retrieved from Nasional.Sindonews.Com: https://nasional.sindonews.com/read/1156985/18/akar-masalah-hukum-di-indonesia-1689919661
Mustaghfirin, H. (2013). SISTEM HUKUM BARAT, SISTEM HUKUM ADAT, DAN SISTEM HUKUM ISLAM MENUJU SEBAGAI SISTEM HUKUM NASIONAL SEBUAH IDE YANG HARMONI. AL-HUKAMA, 3.
Muzamil, M. H., & Mashdurohatun, A. (2014). PERBANDINGAN SISTEM HUKUM (HUKUM BARAT, ADAT DAN ISLAM) (Vol. 17×25). Semarang: Madina.
Yahya, U. (2023, Juli 3). 4 Contoh Karangan Esai Singkat Berbagai Topik beserta Strukturnya. Retrieved from www.mamikos.com: https://mamikos.com/info/contoh-karangan-esai-singkat-pljr/