5 Fakta Terbaru Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). ‍Berikut lima fakta terbaru terkait kasus ini:

1. Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pada 29 Oktober 2024, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain Tom Lembong, CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) periode 2015-2016, juga ditetapkan sebagai tersangka.Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan; Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

2. Kronologi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula pada tahun 2015, saat Indonesia mengalami surplus gula berdasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian pada 12 Mei 2015.Meskipun demikian, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.Padahal, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, impor gula kristal putih hanya diperbolehkan untuk BUMN. Impor tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

3. Kerugian Negara

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar.Kerugian ini berasal dari keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN, dalam hal ini PT PPI.

4. Bantahan Kejagung atas Isu Politisasi

Menanggapi isu bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong bermuatan politis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni berdasarkan hukum tanpa ada politisasi.Harli menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Tom Lembong telah dilakukan sejak tahun 2023 sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

5. Penunjukan Kuasa Hukum

Setelah penetapan tersangka, Tom Lembong menunjuk Ari Yusuf Amin sebagai kuasa hukumnya.Ari Yusuf Amin sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.Saat ini, tim pembela tengah berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil bagi Tom Lembong.

Profil Singkat Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong lahir pada 4 Maret 1971 di Jakarta.Ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Setelah itu, ia diangkat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019.mSebelum terjun ke dunia pemerintahan, Tom Lembong memiliki karier di sektor keuangan dan perbankan investasi.

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya

Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong menimbulkan berbagai respons dari publik dan kalangan politik. Beberapa pihak mengapresiasi langkah Kejagung dalam upaya pemberantasan korupsi, sementara yang lain mempertanyakan timing dan motif di balik penetapan tersangka ini.Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa intervensi politik.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada proses hukum yang berjalan.Masyarakat diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang belum terkonfirmasi.

Dengan penunjukan kuasa hukum baru, diharapkan proses pembelaan terhadap Tom Lembong dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan.

Baca berita lainnya di : pohalaa.com