Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kikia Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Kwandang

Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kikia kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal transparansi pengelolaan dana desa dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Kikia, Sadri M. alias Ayah Daeng, ke Kejaksaan Negeri Kwandang. Langkah ini diambil setelah laporan serupa yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Gorontalo Utara pada 23 Agustus 2024 tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Dalam laporan yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kwandang, aliansi menyoroti bahwa pemerintah daerah, melalui Inspektorat, telah melakukan audit pada 11 September 2024. Namun, proses audit tersebut dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menerima laporan atau aduan dari masyarakat seharusnya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum melakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan dilakukan, jika ditemukan pelanggaran administrasi, hasilnya harus diserahkan kembali kepada APIP untuk ditindaklanjuti. Sebaliknya, jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana, maka temuan tersebut harus diteruskan kepada APH untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa APIP hanya melakukan audit secara mandiri tanpa adanya koordinasi dengan APH, sehingga hasil audit tersebut dirasa kurang transparan dan cenderung ditutup-tutupi. Hal ini menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat Desa Kikia, yang merasa laporan mereka tidak ditangani dengan serius oleh pemerintah daerah.

Om Agus, salah satu perwakilan dari aliansi, menyatakan bahwa masyarakat Desa Kikia merasa telah cukup lama menunggu keadilan atas laporan ini. Sudah lebih dari tiga bulan sejak laporan awal disampaikan, namun tidak ada tindakan nyata dari pihak pemerintah daerah terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa ini. “Kami sudah menyampaikan laporan ini sejak Agustus, tapi tidak ada perkembangan apa pun. Audit yang dilakukan pun terkesan tidak serius dan tidak sesuai dengan prosedur. Kami akhirnya memutuskan untuk membawa laporan ini langsung ke Kejaksaan Negeri Kwandang agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, aliansi menyampaikan harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Kwandang agar laporan mereka ditangani dengan transparan dan profesional. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kwandang pun menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum. Ia memastikan bahwa pihak kejaksaan akan mendalami laporan tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kikia menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk perjuangan masyarakat Desa Kikia untuk menuntut akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kata mereka, tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kwandang bisa menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Kikia,” tambah salah satu anggota aliansi.

Masyarakat berharap laporan ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di tingkat desa. Langkah ini diharapkan juga menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanah yang diberikan oleh masyarakat.

Baca berita lainnya di Pohalaa.com – Dalam Satu Ikatan Kekeluargaan