
Zulfikar S. Daday Soroti Dugaan Pelanggaran PT. IGL dan PT. LIL di Pohuwato: Komisi XII DPR RI Diminta Bertindak Tegas
Jakarta, 13 Juni 2025 – Dalam pertemuan bersama Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, pemuda asal Popayato, Kabupaten Pohuwato, Zulfikar S. Daday, menyampaikan dua persoalan krusial yang menimpa kampung halamannya. Masing-masing melibatkan dua korporasi besar, yaitu PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Loka Indah Lestari (LIL), yang ditengarai menyalahgunakan izin usaha dan berdampak serius terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat lokal.
PT IGL diketahui memasok bahan baku kayu kepada PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), produsen pelet kayu yang mulai beroperasi sejak 2020. Pelet kayu ini diekspor ke negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan untuk kebutuhan pembangkit listrik biomassa yang diklaim sebagai energi terbarukan.
Namun, menurut Masyarakat Sipil, aktivitas penebangan kayu oleh PT IGL tidak hanya dilakukan di kawasan hutan tanaman energi (HTE), tetapi diduga telah memasuki wilayah hutan alam yang secara ekologi memiliki fungsi lindung tinggi dan menyimpan cadangan karbon besar.
“Menebang hutan alam untuk pelet kayu bukan solusi energi bersih, tapi menciptakan ‘utang emisi’ baru,” ujar laporan Traction Energy Asia tahun 2023.
Padahal, berdasarkan kajian yang sama, biomassa dari kayu yang berasal dari hutan alam memiliki jejak karbon lebih tinggi dibanding batubara, bila dihitung secara siklus penuh.
Zulfikar menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk greenwashing, dan mendesak agar izin operasi PT IGL dan rantai pasoknya ditinjau ulang. Ia juga mendorong KLHK melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Berbeda dengan PT IGL, kasus yang menyeret nama PT LIL justru memperlihatkan penyalahgunaan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang awalnya dikeluarkan untuk perkebunan sawit. Namun, berdasarkan laporan masyarakat Popayato dan keterangan pekerja internal, PT LIL justru melakukan aktivitas penambangan emas secara diam-diam di lahan HGU tersebut.
Zulfikar mengungkapkan bahwa praktik ini tidak dilandasi izin usaha pertambangan (IUP). Bahkan, aktivitas yang disebut “penelitian potensi” oleh perusahaan ternyata merupakan kegiatan eksploitasi dan pengambilan emas dalam skala terbatas.
“Kalau sudah mengambil emas dan memperjualbelikannya, itu bukan lagi riset, tapi jelas aktivitas tambang ilegal,” ujar Zulfikar.
Aktivitas semacam ini sangat meresahkan warga lokal karena tidak ada transparansi, tidak ada kompensasi, dan berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial horizontal.
Zulfikar meminta agar pemerintah pusat dan daerah melakukan audit menyeluruh terhadap HGU PT LIL, sekaligus menghentikan seluruh operasi sampai ada kejelasan status hukum dan kepatuhan terhadap aturan.
Merespons laporan langsung dari Zulfikar, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dua kasus ini dalam rapat internal komisi. Ia juga berjanji akan menyampaikan langsung kepada anggota DPR RI dari Dapil Gorontalo, Rusli Habibie.
“Ini masalah serius yang menyangkut lingkungan dan kehidupan masyarakat. Akan kami bahas lebih lanjut di DPR,” ujar Bambang dalam rekaman video yang disampaikan Zulfikar.
Zulfikar mengajukan beberapa tuntutan kepada DPR dan instansi terkait:
1. Audit menyeluruh dan independen terhadap aktivitas PT IGL dan PT LIL.
2. Peninjauan ulang izin usaha dan konsesi, baik HGU maupun izin HTE.
3. Pemberian sanksi administratif dan pidana bila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
4. Pelibatan masyarakat lokal dan lembaga adat dalam pengambilan keputusan tentang lahan dan hutan mereka.
5. Transparansi rantai pasok biomassa yang diekspor ke luar negeri agar tidak menjadi alat perusakan lingkungan yang dilegalkan.
Baca juga berita lainya di Pohalaa.com – Dalam Satu Ikatan Kekeluargaan