KMHDI Memberi Peringatan Keras kepada KPU Provinsi Gorontalo: PSU Dapil 6 Harus Dilakukan Sesuai Aturan

Gorontalo, 27 Juni 2024 – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Gorontalo memberikan peringatan keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 DPRD Provinsi Gorontalo.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilakukan jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Yasa, perwakilan dari KMHDI Gorontalo, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melakukan PSU di Dapil 6 karena adanya empat partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan 30% perempuan. Menurutnya, keterwakilan 30% perempuan merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan secara nasional, sehingga semua tingkatan harus mematuhi UU tersebut.

“Seharusnya, tidak perlu dilakukan PSU. Namun, karena kelalaian penyelenggara dalam verifikasi daftar calon legislatif (caleg) dan tidak menolak daftar caleg partai politik yang tidak memenuhi 30% keterwakilan perempuan, PSU menjadi perlu. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Gorontalo No. 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Gorontalo, KPU telah meloloskan empat partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan,” jelas Yasa.

KMHDI Gorontalo menegaskan bahwa penyelenggara pemilu seharusnya mengembalikan berkas partai politik yang tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan atau mencoret/diskualifikasi partai politik tersebut. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo No. 83 Tahun 2023 dianggap bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 245 yang menyatakan bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Pasal 248 ayat 2 UU tersebut juga menegaskan bahwa KPU Provinsi harus melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan keterwakilan perempuan 30%. Jika ditemukan ketidaksesuaian, KPU Provinsi Gorontalo harus merujuk pada Pasal 249 ayat 2, yang memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon.

Namun, KPU Gorontalo tetap meloloskan partai yang tidak memenuhi syarat tersebut, yang jelas melanggar. Akibatnya, KPU Provinsi Gorontalo dianggap tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023, yang memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan putusan MA tersebut, KPU Provinsi Gorontalo seharusnya sudah tidak merujuk pada PKPU Pasal 8 ayat 2 No. 10 Tahun 2023. Setelah adanya Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023, KPU Provinsi Gorontalo masih memiliki waktu untuk melakukan verifikasi kembali berkas pendaftaran tiap partai politik agar terpenuhi keterwakilan 30% perempuan sebelum ditetapkan menjadi DCT Legislatif DPRD Provinsi Gorontalo,” tambah Yasa.

KMHDI Gorontalo mendesak KPU Provinsi Gorontalo untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan bahwa PSU di Dapil 6 dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Mereka menekankan pentingnya integritas dan ketelitian dalam proses pemilihan umum demi mewujudkan demokrasi yang adil dan transparan.

 

https://pohalaa.com/category/cityzen/

https://gorontalo.kpu.go.id/