‎IUP PT. Agro Artha Surya dan Ijin Lingkungan Berpotensi di Cabut Oleh Pemda Boalemo‌

Sejak 2013 memegang Ijin Usaha Perkebunan (IUP), perusahaan kelapa sawit PT. Agro Artha Surya yang beralamat di Desa Pangea Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo itu berpotensi bisa dicabut oleh Pemda Boalemo. Mengapa demikian, hal ini dikatakan oleh Kisman Abubakar selaku Ketua Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo bahwa mereka sebagai pemegang IUP sejak 2013 sudah melanggar beberapa poin yang tercantum dalam isi Ijin Usaha Perkebunan (IUP).

Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan begitu saja, sejak 2013 beroperasi di Kabupaten Boalemo harusnya dokumen perijinan PT. Agro Artha Surya sudah lengkap. Tapi kami melihat bukan hanya pengelolaan lahan petani dan bagi hasil yang amburadul, kami pun melihat dokumen-dokumen perijinan mereka belum lengkap. Bahkan, poin-poin dalam IUP mereka banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang dituangkan yang mereka pihak perusahaan tidak petuhi.

Dengan demikian, kami melihat IUP yang diberikan oleh Pemda Boalemo pada 2013 kepada perusahaan kelapa sawit dalam hal ini PT. Agro Artha Surya bisa dicabut. Karena beberapa poin dalam IUP tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Bukan hanya IUP, bahkan Ijin Lingkungan dari Pabrik PT. Agro Artha Surya bisa dicabut dikarenakan sejak 2013 mereka belum lengkapi dokumen-dokumen lingkungan.

“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, pemerintah harus tegas kepada perusahaan PT. Agro Artha Surya. Kalau tidak ingin dicabut IUP dan Ijin Lingkungan, minimal tahun ini sudah dilengkapi. Kami tidak ingin pemerintah melakukkan pembiaran seperti jni, karena ini merupakan aturan yang harus dipatuhi yang berlaku di negara ini”, ungkap Ketua Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo Kisman Abubakar.

 

Lihat berita lainya di : pohalaa.com