KMHDI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR-RI

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendorong DPR RI Periode 2024-2029 segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KMHDI memandang RUU ini penting guna menghapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia.

Salah satu rekomendasi bidang Hukum dalam Rakornas KMHDI ke-XVI di Bandung Jawa Barat adalah mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum KMHDI Gede Sandy Satria mengatakan KMHDI memandang RUU Perampasan Aset mendesak harus disahkan periode ini. Hal ini sejalan dengan keinginan masyarakat sipil yang berharap pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU ini.

Sandy mengatakan sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2010, belum ada niatan dari DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Pada periode 2019-2024, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun sayangnya tidak dilanjutkan DPR.

“RUU ini sangat dinantikan oleh publik. Seharusnya dapat disahkan pada periode kemarin, tatapi nyatanya tidak. Kita berharap DPR RI periode ini dapat segera mengesahkan RUU tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut Sandy mengatakan kehadiran RUU Perampasan Aset tentu akan memberikan efek jera kepada koruptor atau calon koruptor. Pasalnya kata Sandi, RUU Perampasan Aset dapat menjadi mekanisme hukum untuk memiskinkan para koruptor.

Sandy mengatakan subtansi dari RUU Perampasan Aset adalah penyelematan dan pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan koruptor. Pihaknya optimis jika RUU Perampasan Aset di sahkan kasus korupsi di Indonesia akan dapat dikurangi secara signifikan.

“Kami meyakini kasus korupsi akan berkurang signifikan ketika RUU Perampasan Aset diberlakukan. para calon koruptor akan berpikir dua kali untuk mereka melakukan korupsi,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sandy mengungkapkan, praktik korupsi di Indonesia sudah dianggap sesuatu yang normal. Menurut Sandy jika dibiarkan ini terus terjadi Indonesia akan sulit lepas dari praktik korupsi. Untuk itu, dibutuhkan terobosan hukum untuk menghapus budaya korupsi tersebut.

Baca Berita lainnya di Pohalaa.com