KMHDI Desak KPK Usut Dugaan Pungli dan Korupsi Rp12 Miliar di Ditjen Bimas Hindu
Jakarta, 20 September 2024 – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) kembali mengangkat suara terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam rentetan aksi dan konsultasi yang dilakukan, KMHDI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan yang dinilai telah merugikan umat Hindu di Indonesia.
Gerakan ini dimulai dengan aksi demonstrasi puluhan kader KMHDI di depan Gedung KPK pada Senin, 9 September 2024. Aksi yang digelar mulai pukul 14.00 WIB itu mengusung tema “Berantas Pungli dan Lawan Korupsi di Tubuh Ditjen Bimas Hindu”. Massa membawa berbagai spanduk berisi tuntutan untuk menghapus pungli dan korupsi yang diduga terjadi di tubuh Ditjen Bimas Hindu. Beberapa spanduk mencantumkan seruan seperti “Hapus Pungli dan Korupsi di Tubuh Ditjen Bimas Hindu”, “Anggaran Umat Hindu Kecil Tapi Masih Dikorupsi”, hingga “Bagaimana Umat Hindu Maju Jika Anggarannya Dikorupsi”.
Aksi ini dipimpin oleh Wayan Agus, koordinator dari KMHDI, yang menjelaskan bahwa tujuan utama dari demonstrasi tersebut adalah menyuarakan aspirasi umat Hindu yang merasa dirugikan oleh tindakan pungli dan korupsi di Ditjen Bimas Hindu. Menurut Agus, praktik pungli kerap terjadi dalam bentuk pemotongan anggaran dan bantuan program yang seharusnya diterima oleh umat Hindu dan organisasi masyarakat (ormas) Hindu.
“Pungli terjadi dalam berbagai program, termasuk bantuan yang ditujukan bagi ormas Hindu. Ini sangat merugikan umat, karena anggaran yang memang sudah kecil, masih harus dipotong untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” ujar Agus dalam orasinya di depan Gedung KPK.
Tidak hanya pungli, dugaan korupsi juga muncul dalam penyelenggaraan Utsawa Dharma Gita (UDG) tahun 2024, sebuah kegiatan keagamaan yang penting bagi umat Hindu. Anggaran untuk acara ini mencapai Rp12 miliar, namun fasilitas dan alokasi anggaran yang diterima oleh daerah-daerah penyelenggara tidak mencerminkan besarnya anggaran tersebut. Agus juga menyoroti keputusan Ditjen Bimas Hindu untuk membentuk panitia sendiri dalam penyelenggaraan UDG, meskipun seharusnya acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Dharma Gita (LPDG) Pusat sesuai dengan keputusan Menteri Agama.
“Kecurigaan kami bertambah ketika Ditjen Bimas Hindu memutuskan untuk mengambil alih penyelenggaraan UDG dengan membentuk panitia sendiri. Ini sangat menyimpang dari aturan, di mana seharusnya LPDG Pusat yang menyelenggarakannya,” tambah Agus.
KMHDI juga menyoroti besarnya persoalan yang dihadapi umat Hindu, terutama dalam hal pendidikan, pendataan, serta kesejahteraan guru agama Hindu, yang semuanya sangat membutuhkan dukungan anggaran. Saat ini, ormas-ormas Hindu sedang memperjuangkan peningkatan anggaran untuk Ditjen Bimas Hindu, dari Rp750 miliar menjadi Rp1-1,2 triliun. Namun, semangat perjuangan tersebut memudar akibat dugaan pungli dan korupsi yang mencoreng institusi tersebut.
“Praktik pungli dan korupsi ini bukan hanya soal uang, ini tentang masa depan umat Hindu di Indonesia. Bagaimana kami bisa maju kalau dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, penyuluhan, dan pendampingan umat malah dikorupsi?” kata Agus dengan tegas.
KMHDI dalam aksinya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada KPK yaitu.
1. Mendesak KPK untuk segera mengusut dugaan pungli di lingkungan Ditjen Bimas Hindu.
2. Meminta KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Utsawa Dharma Gita tahun 2024. Dan
3. Menuntut KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh atas penggunaan anggaran negara di lingkungan Ditjen Bimas Hindu.
Konsultasi Tim Hukum KMHDI ke KPK
Tak hanya melalui aksi demonstrasi, KMHDI juga menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini. Pada Jumat, 20 September 2024, Tim Hukum KMHDI yang dipimpin oleh I Gde Sandy Satria, SH, MH, mendatangi Gedung KPK untuk berkonsultasi mengenai pembuatan laporan dugaan korupsi yang terjadi di Ditjen Bimas Hindu.
Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Hukum langsung diterima oleh pegawai KPK untuk membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi guna membuat laporan resmi. Gde Sandy mengungkapkan bahwa timnya tengah mempersiapkan berkas dan alat bukti yang diperlukan sebelum melaporkan kasus tersebut secara formal.
“Kami datang untuk berkonsultasi terkait berkas, dokumen, dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar laporan kami dapat diterima oleh KPK. Setelah semua berkas lengkap, kami akan segera melaporkan dugaan korupsi ini,” jelas Sandy kepada wartawan yang menemuinya di depan Gedung KPK.
Sandy menambahkan, praktik korupsi ini telah sangat merugikan umat Hindu yang masih menghadapi banyak masalah mendasar, seperti kualitas pendidikan agama Hindu, kesejahteraan guru, dan penyediaan fasilitas pendidikan yang layak. Namun, alih-alih dialokasikan untuk kepentingan umat, anggaran-anggaran tersebut justru dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Persoalan-persoalan seperti peningkatan kualitas pendidikan agama Hindu, kesejahteraan guru agama, dan fasilitas pendidikan sangat memerlukan anggaran. Namun, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk itu malah dikorupsi. Ini tidak bisa kita biarkan,” tegas Sandy.
Dengan aksi dan langkah hukum yang sedang diambil, KMHDI berharap KPK segera turun tangan untuk mengusut dugaan pungli dan korupsi ini. Mereka menekankan bahwa tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat sangat diperlukan demi kemajuan umat Hindu di Indonesia.
Baca berita lainnya di : Pohala.com