KMHDI Desak Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Tawamalewe, Konawe

Kendari, [20/8/2024] – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengeluarkan pernyataan resmi yang mendukung upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat transmigrasi di Desa Tawamalewe, Kecamatan Uepai. Permasalahan yang telah berlangsung selama hampir dua tahun ini telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi warga transmigrasi yang telah menetap di daerah tersebut sejak tahun 1973.

Wayan Ardi Adnyana, Ketua Departemen Sosial Kemasyarakatan Pimpinan Pusat KMHDI, menyampaikan harapan dan desakan kepada pihak berwenang untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. “Kami berharap negara dapat hadir memberi supremasi hukum yang berkeadilan melalui Pemerintah Daerah dan Pihak Penegakan Hukum. Masyarakat transmigrasi di Desa Tawamalewe saat ini berada pada titik kebingungan akibat sengketa lahan yang tak kunjung selesai sejak tahun 2022,” ungkap Ardi.

Kasus ini bermula ketika muncul klaim kepemilikan dari pihak lain atas lahan yang telah dihuni oleh masyarakat transmigrasi selama puluhan tahun. Padahal, warga transmigrasi telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Situasi ini tidak hanya mengancam hak-hak masyarakat transmigrasi, tetapi juga menimbulkan potensi konflik sosial yang lebih luas jika tidak segera ditangani dengan bijaksana.

Ardi, yang juga merupakan mantan ketua KMHDI Konawe, menekankan bahwa sengketa lahan ini bukan persoalan sepele dan membutuhkan tindakan konkret dari semua pihak terkait. “Ini bukan persoalan kecil. Perlu perhatian serius oleh pemerintah daerah dan pihak penegak hukum, khususnya TNI dan Polri. Sudah hampir 2 tahun lamanya masyarakat berada dalam kebingungan karena persoalan ini tidak menemukan titik terang,” jelasnya.

KMHDI menyampaikan beberapa poin harapan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Konawe:

1. Mendesak Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley, untuk mengambil sikap tegas dalam penyelesaian masalah lahan masyarakat transmigran.
2. Meminta Kapolres Konawe untuk memberikan perhatian khusus terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum penyerobot lahan masyarakat transmigrasi di Desa Tawamalewe.

Lebih lanjut, Ardi mengingatkan bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak ada yang kebal hukum. “Kami percaya bahwa tidak ada yang namanya kebal terhadap hukum di negeri ini. Mereka yang bersalah harus mendapat penegasan hukum,” tegasnya.

Sengketa lahan di Desa Tawamalewe ini menjadi sorotan karena melibatkan masyarakat transmigrasi yang telah menetap di daerah tersebut sejak era kepemimpinan Presiden Soeharto. Program transmigrasi yang dilaksanakan pada tahun 1973 bertujuan untuk pemerataan penduduk dan pembangunan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia. Namun, setelah lebih dari 50 tahun berlalu, masyarakat transmigran justru dihadapkan pada ancaman kehilangan tanah yang telah mereka kelola selama ini.

KMHDI meyakini bahwa penyelesaian sengketa ini harus mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan hukum yang berlaku. Keberadaan Sertifikat Hak Milik yang dimiliki warga transmigrasi seharusnya menjadi bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Namun, munculnya klaim baru dari pihak lain menunjukkan adanya celah dalam sistem administrasi pertanahan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Ardi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini. “Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, kami yakin permasalahan sengketa lahan di Desa Tawamalewe dapat segera terselesaikan. Masyarakat transmigrasi sebagai pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

KMHDI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa lahan di Desa Tawamalewe hingga tercapai solusi yang adil bagi semua pihak.

KMHDI menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam mengelola program transmigrasi dan administrasi pertanahan di masa depan. Penyelesaian yang adil dan transparan tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi di Desa Tawamalewe, tetapi juga dapat menjadi preseden positif dalam penanganan sengketa lahan serupa di berbagai wilayah Indonesia.

Selengapnya baca di KMHDI Minta Negara Hadir di Konflik Agraria Umat Hindu Di Konawe – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia